Bakar Lahan, Dua Warga Tebo Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
TEBO - Polisi mengamankan dua orang diduga pelaku pembakaran lahan atau hutan di dua lokasi terpisah. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kedua tersangka adalah Jauba Sihotang (56) warga Dusun II Koto Popal Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang berdomisili di Jalan Koridor Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dan Syamsu (44) warga Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman mengatakan, tersangka JS melakukan pembakaran lahan di sekitar jalan Koridor Desa Semambu pada Jumat 3 Agustus 2018. Lahan itu berada di perizinan PT LAJ, tepatnya di Alam Sejuk Afdeling 6 Kawasan Konservasi Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Tersangka membakar lahan dengan cara mengumpulkan dedaunan kering dan ditumpukan di tiga tumpukan. Kemudian tersangka membakar tumpukan dedaunan kering tersebut. Karena cuaca panas dan ditambah musim kemarau, api meluas dan membakar lahan sekitar 400 meter persegi.
“Maksud dan tujuan tersangka membakar lahan agar lahan tersebut bersih dan rencananya akan dibuka kolam ikan,” ujar Kapolres saat gelar jumpa pers di Mako Polres Tebo, Jumat (24/8/2018).
Luas lahan yang diakui milik tersangka sekitar 2 hektare dengan kondisi telah ditanami pohon karet. Sementara, tersangka sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang di dalam melakukan kegiatan perkebunan di lahan tersebut,” ujar Kapolres lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Atay (3)Huruf D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 92 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf B Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka JS diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pada kasus Jauba Sihotang, pihaknya telah mengamankan 1 potong kayu sisa terbakar, 1 buah cakar rumput, 1 buah kep semprot merk Solo, 1 buah pisau deres, 1 buah mangkok karet yang terbuat dari pelastik warna merah, 1 bilah parang, 1 batang bibit kelapa sawit yang dicabut dan 2 batang bibit kelapa sawit dalam polybag.
Selanjutnya, untuk tersangka Syamsu(44) diamankan di kediamannya di Dusun Danau Tanduk, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah. “Tersangka Syamsu (44) juga membersihkan lahan atau kebunnya dengan cara dibakar. Tujuanya, jika lahannya sudah bersih akan ditanami kelapa sawit,” ungkap Kapolres.
Sebelum mebakar lahan kebunnya, tersangka telebih dahulu membuka lahan itu dengan cara mengimas semak belukar yang berada di dalam lahan tersebut. Kemudian tersangka menumbangkan pohon karet tua miliknya yang berada di dalam kebun tersebut.
Beberapa hari kemudian, tersangka mengumpulkan daun dan ranting kering dari hasil tebasan dan tumbangan yang telah dilakukan sebelumnya. “Pada tanggal 21 Agustus 2018 tersangka mulai membakar tumpukan daun dan ranting kering tersebut, dan kemudian meninggalkannya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” tutup Kapolres.
Kedua tersangka adalah Jauba Sihotang (56) warga Dusun II Koto Popal Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang berdomisili di Jalan Koridor Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Dan Syamsu (44) warga Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman mengatakan, tersangka JS melakukan pembakaran lahan di sekitar jalan Koridor Desa Semambu pada Jumat 3 Agustus 2018. Lahan itu berada di perizinan PT LAJ, tepatnya di Alam Sejuk Afdeling 6 Kawasan Konservasi Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Tersangka membakar lahan dengan cara mengumpulkan dedaunan kering dan ditumpukan di tiga tumpukan. Kemudian tersangka membakar tumpukan dedaunan kering tersebut. Karena cuaca panas dan ditambah musim kemarau, api meluas dan membakar lahan sekitar 400 meter persegi.
“Maksud dan tujuan tersangka membakar lahan agar lahan tersebut bersih dan rencananya akan dibuka kolam ikan,” ujar Kapolres saat gelar jumpa pers di Mako Polres Tebo, Jumat (24/8/2018).
Luas lahan yang diakui milik tersangka sekitar 2 hektare dengan kondisi telah ditanami pohon karet. Sementara, tersangka sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang di dalam melakukan kegiatan perkebunan di lahan tersebut,” ujar Kapolres lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Atay (3)Huruf D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 92 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf B Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka JS diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pada kasus Jauba Sihotang, pihaknya telah mengamankan 1 potong kayu sisa terbakar, 1 buah cakar rumput, 1 buah kep semprot merk Solo, 1 buah pisau deres, 1 buah mangkok karet yang terbuat dari pelastik warna merah, 1 bilah parang, 1 batang bibit kelapa sawit yang dicabut dan 2 batang bibit kelapa sawit dalam polybag.
Selanjutnya, untuk tersangka Syamsu(44) diamankan di kediamannya di Dusun Danau Tanduk, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah. “Tersangka Syamsu (44) juga membersihkan lahan atau kebunnya dengan cara dibakar. Tujuanya, jika lahannya sudah bersih akan ditanami kelapa sawit,” ungkap Kapolres.
Sebelum mebakar lahan kebunnya, tersangka telebih dahulu membuka lahan itu dengan cara mengimas semak belukar yang berada di dalam lahan tersebut. Kemudian tersangka menumbangkan pohon karet tua miliknya yang berada di dalam kebun tersebut.
Beberapa hari kemudian, tersangka mengumpulkan daun dan ranting kering dari hasil tebasan dan tumbangan yang telah dilakukan sebelumnya. “Pada tanggal 21 Agustus 2018 tersangka mulai membakar tumpukan daun dan ranting kering tersebut, dan kemudian meninggalkannya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” tutup Kapolres.
(rhs)