Antisipasi Karhutlah, Polres Tebo Lakukan Patroli Hutan
Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:38 WIB
loading...
Polres Tebo melakukan patroli hutan untuk mencegah kebakaran hutan. FOTO : iNews.tv/Budi Utomo
A
A
A
TEBO - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat musim kemarau segenap jajaran Polres Tebo, Jambi melaksanakan patroli hutan terpadu. Patroli dilakukan bersama petugas kehutanan, petugas penjaga batas, tim relawan bentukan perusahaan,TNI selama 15-30 hari, Sabtu (18/07/2020).
Patroli sendiri sasaran lokasi rawan karhutla, dengan mendatangi langsung para pemilik lahan, memberikan selebaran peringatan untuk tidak membakar hingga sosialisasi ke masyarakat desa sekitar.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz menerangkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan dengan pembukaan lahan dengan cara dibakar terlebih di musim kemarau saat ini.
Patroli bersama ini digelar dengan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat. Tim menghimbau kepada masyarakat pada saat membuka lahan kebun jangan dengan cara membakar sehingga terjadi Karhutlah.
"Kami minta masyarakat paham, jika masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar akan berakibat terkena ancaman hukuman UU No 18 tahun 2013, tentang Kebakaran Hutan dan UU no 32 tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar serta merusak alam dan lingkungan," jelas Kapolres.
Patroli sendiri sasaran lokasi rawan karhutla, dengan mendatangi langsung para pemilik lahan, memberikan selebaran peringatan untuk tidak membakar hingga sosialisasi ke masyarakat desa sekitar.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz menerangkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan dengan pembukaan lahan dengan cara dibakar terlebih di musim kemarau saat ini.
Patroli bersama ini digelar dengan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat. Tim menghimbau kepada masyarakat pada saat membuka lahan kebun jangan dengan cara membakar sehingga terjadi Karhutlah.
"Kami minta masyarakat paham, jika masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar akan berakibat terkena ancaman hukuman UU No 18 tahun 2013, tentang Kebakaran Hutan dan UU no 32 tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar serta merusak alam dan lingkungan," jelas Kapolres.
Lihat Juga :