Imas, Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 20 Agustus 2018 - 15:13 WIB
Imas, Mantan Bupati...
Imas, Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp410 juta.

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK Nanang Suryadi dalam sidang tuntutan di ruang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/8/2018).

Dalam pembacaan tuntutannya yang dibacakan secara bergiliran oleh tiga JPU, menilai Imas terbukti bersalah terlibat kasus suap‎ terkait penerbitan izin lokasi di Kabupaten Subang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

‎"Denda Rp500 juta dan uang penganti kerugian Negara Rp410 juta harus dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan atau subsidair dua tahun penjara," kata Nanang Suryadi saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut, Imas dalam kapasitasnya sebagai kepala dearah, dinyatakan terbukti menerima uang suap sebesar Rp410 juta dari pengusaha Miftahudin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor, telah memvonis Miftahudin dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus ini. Suap Rp410 juta diberikan Miftahudin untuk perizinan dua perusahaannya di Subang.

Pada saat bersamaan, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Data alias Darta, yang berperan sebagai penghubung antara Miftahudin dengan Imas dalam penyerahan uang suap tersebut. Darta didakwa Pasal 12 huruf A Undang-undang Tipikor.

Atas perbuatan itu, JPU menuntut Darta dengan hukuman 6 tahun perjara dan denda Rp200 juta subsidair kurungan dua b ulan dan uang pengganti Rp500 juta.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara‎ 6 tahun dan pidana tambahan berupa pidana denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan dan uang pengganti Rp 500 juta atau subsidair kurungan 1 tahun," ujar Nanang.

Menanggapi tuntutan itu, tim pengacara Imas meminta waktu hingga dua minggu untuk pembacaan pleidoi atau pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan dua pecan mendatang.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang. Persidangan kasus suap Imas akan kembali digelar pada Senin 3 September 2018.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
21 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
37 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved