Lima WNA Diamankan Imigrasi Batam
A
A
A
BATAM - Petugas Imigrasi Kelas II A Batam, mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang bekerja di atas kapal Seniha yang bersandar di Drydock Shipyar, Tanjung Uncang, Batam, Kepri Rabu petang (15/8/2018).
Kepala Imigrasi Klas II A Batam Agung Lucky mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena kelima WNA itu sudah melewati izin tinggal atau overstay.
"Memang ada lima orang yang kita amankan kemarin. Mereka keseluruhan warga negara asing yang selama ini bekerja di atas kapal Seniha yang bersandar di kawasan Tanjunguncang," sebut Lucky.
Mereka yang diamankan itu di antaranya Rajesh Kungan Shaerm Ajit Josef Pereira, Sivasankar Gufri, Niegr Jesus Pereira dan Aswin Kumae Singh.
Saat ini, kelima orang Asing asal India tersebut masih berada di dalam sel Imigrasi Kota Batam. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi Kota Batam.
"Kita harus melakukan pemeriksaan mereka. Kita BAP satu persatu, kemudian baru kita deportasi ke negara asalnya," sebut Lucky lagi.
Sebelumnya, pihak imigrasi Batam juga beberapa kali mengamankan orang asing dari kapal Seniha tersebut. "Kita sudah lebih dari satu kali mengamankan orang asing dengan kesalahan yang sama yakni overstay dan yang sebelumnya sudah kita deportasi," ungkap Lucky.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para WNA yang ditangkap ini mengaku berada di sana atas pemintaan Agen atas nama Raef Eldin Sharaf yang merupakan Warga Negara Libanon.
Akibatnya, Para WNA yang berada di atas kapal kebingungan karena tidak tahu mau mengapa. Karena kapal tersebut masih dalam sengketa.
"Ada yang mengalami Overstay satu bulan, enam bulan dan tiga bulan. Setelah BAP selesai dalam waktu dekat akan kita deportasi," tegasnya.
Kepala Imigrasi Klas II A Batam Agung Lucky mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena kelima WNA itu sudah melewati izin tinggal atau overstay.
"Memang ada lima orang yang kita amankan kemarin. Mereka keseluruhan warga negara asing yang selama ini bekerja di atas kapal Seniha yang bersandar di kawasan Tanjunguncang," sebut Lucky.
Mereka yang diamankan itu di antaranya Rajesh Kungan Shaerm Ajit Josef Pereira, Sivasankar Gufri, Niegr Jesus Pereira dan Aswin Kumae Singh.
Saat ini, kelima orang Asing asal India tersebut masih berada di dalam sel Imigrasi Kota Batam. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi Kota Batam.
"Kita harus melakukan pemeriksaan mereka. Kita BAP satu persatu, kemudian baru kita deportasi ke negara asalnya," sebut Lucky lagi.
Sebelumnya, pihak imigrasi Batam juga beberapa kali mengamankan orang asing dari kapal Seniha tersebut. "Kita sudah lebih dari satu kali mengamankan orang asing dengan kesalahan yang sama yakni overstay dan yang sebelumnya sudah kita deportasi," ungkap Lucky.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, para WNA yang ditangkap ini mengaku berada di sana atas pemintaan Agen atas nama Raef Eldin Sharaf yang merupakan Warga Negara Libanon.
Akibatnya, Para WNA yang berada di atas kapal kebingungan karena tidak tahu mau mengapa. Karena kapal tersebut masih dalam sengketa.
"Ada yang mengalami Overstay satu bulan, enam bulan dan tiga bulan. Setelah BAP selesai dalam waktu dekat akan kita deportasi," tegasnya.
(rhs)