WNA Asal Malaysia Ditangkap Bersama 8,9 Kg Lebih Sabu

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:31 WIB
loading...
WNA Asal Malaysia Ditangkap...
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur didampingi Kasatresnarkoba Kompol Jhon Sitepu dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia menggelar konferensi pers. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan total berat 8,945 gram bertempat di Pendopo SatResnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/20).Pada kesempatan ini,Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur menjelaskan, barang bukyi sabu ini didapat selahdilakukannya penangkapan terhadap 2 orang pelaku inisial DA (24) Pekerjaan Wiraswasta beralamat di koskosan Genta Batuaji Kota Batam. Pelaku yang kedua dengan inisial YZ (34) Pekerjaan Nelayan Kewarganegaraan Malaysia."Berdasarkan informasi yang Anggota Satresnarkoba dapatkan dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di TKP yang berbeda. Dimana pada TKP yang dilakukan oleh Pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam sedangkan Pelaku YZ dilakukan di perairan lautsekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam," katanya.Dari TKP Pantai Tanjung Buntung, barang Blbukti yang diamankan yakni 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan Merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan plastik transparan Juga ada 1 buah tas sandang warna hitam merk Relbin Renellius, 1 buah tas sandang warna abu abu merk Adidas, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor. (Baca: Salatiga Zona Merah, Kasus COVID-19 Terus Bertambah). Sedangkan untuk TKP Perairan Pulau Putri Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah kantong kertas merk Club 21 Outlet yang berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinwang dan 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Yusliam. "Juga ada uang sejumlah RM.343, 1 unit speedBoat fiber dan 1 unit Hp milik tersangka," jelasnya.Pasal yang disangkakan pada para tersangka yakni pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumanannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya mKasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu mengatakan, dirinya memimpin langsung penangkapan terhadap 2 orang tersangka yakni DA dan YZ berikut barang bukti yang sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut."Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa dengan adanya penangkapan narkotika jenis sabu seberat 8.945 gram. Dari jumlah ini kita dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa manusia," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2780 seconds (0.1#10.140)