DPT Pemilu 2019 Kota Salatiga Ditetapkan 133.094 Pemilih

Kamis, 16 Agustus 2018 - 16:16 WIB
DPT Pemilu 2019 Kota...
DPT Pemilu 2019 Kota Salatiga Ditetapkan 133.094 Pemilih
A A A
SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Jawa Tengah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 133.094 orang yang terdiri dari 64.528 pemilih laki-laki dan 68.566 pemilih perempuan. Penetapan DPT Pemilu 2019 dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT Pemilu 2019 di Salatiga, Kamis (16/8/2019).

Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati mengatakan, jumlah DPT Pemilu 2019 ditetapkan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHP) yang telah disepakati bersama dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT Pemilu 2019. Setelah ditetapkan, DPT akan diumumkan kepada masyarakat melalui pengumuman yang akan dipasang di tiap kantor kelurahan.

"DPT Pemilu 2019 akan kami umumkan kemasyarakat pada 28 Agustus 2018. Adapun jumlahnya adalah 133.094 orang," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mencermati DPT setelah daftarnya diumumkan di kantor kelurahan masing-masing. Bagi warga yang telah memiliki hak pilih namun namanya belum terdaftar di DPT, diminta untuk segera melapor ke KPU agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Pemilih yang namanya belum terdaftar di DPT akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan.

"Jika masyarakat proaktif dalam masa pemiliharaan, maka DPT akan valid. Karena itu, kami minta masyarakat bisa membantu KPU dalam masa pemiliharaan DPT nanti," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Salatiga Syaemuri Albab mengatakan, selain mengimbau masyarakat untuk mencermati namanya pada DPT Pemilu 2019, KPU juga meminta masyarakat untuk mencermati nama-nama pemilih yang ada dalam DPT tersebut. Apabila menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, laporkan ke KPU agar yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)-nya.

"Pemilih yang tidak memenuhi syarat, tidak diberi undangan Pemilu 2019. Pemilih yang tidak memenuhi syarat contohnya anggota TNI atau Polri aktif, belum genap usia 17 tahun pada saat pelaksanaan (pemungutan suara) Pemilu 2019, sakit ingatan dan ada keterangan dari rumah sakit," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Selama Lebaran, PDAM...
Selama Lebaran, PDAM Salatiga Jamin Stok Air Bersih Aman
LKPD 2019 Kota Salatiga...
LKPD 2019 Kota Salatiga Raih Opini WTP
Pemkot Salatiga Larang...
Pemkot Salatiga Larang Warga Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sepekan PPKM di Salatiga,...
Sepekan PPKM di Salatiga, Tim Gabungan Tindak Ratusan Pelanggar Prokes COVID-19
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
47 menit yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
49 menit yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
49 menit yang lalu
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
1 jam yang lalu
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
2 jam yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
5 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved