DPT Pemilu 2019 Kota Salatiga Ditetapkan 133.094 Pemilih

Kamis, 16 Agustus 2018 - 16:16 WIB
DPT Pemilu 2019 Kota Salatiga Ditetapkan 133.094 Pemilih
DPT Pemilu 2019 Kota Salatiga Ditetapkan 133.094 Pemilih
A A A
SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Jawa Tengah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 133.094 orang yang terdiri dari 64.528 pemilih laki-laki dan 68.566 pemilih perempuan. Penetapan DPT Pemilu 2019 dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT Pemilu 2019 di Salatiga, Kamis (16/8/2019).

Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati mengatakan, jumlah DPT Pemilu 2019 ditetapkan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHP) yang telah disepakati bersama dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT Pemilu 2019. Setelah ditetapkan, DPT akan diumumkan kepada masyarakat melalui pengumuman yang akan dipasang di tiap kantor kelurahan.

"DPT Pemilu 2019 akan kami umumkan kemasyarakat pada 28 Agustus 2018. Adapun jumlahnya adalah 133.094 orang," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mencermati DPT setelah daftarnya diumumkan di kantor kelurahan masing-masing. Bagi warga yang telah memiliki hak pilih namun namanya belum terdaftar di DPT, diminta untuk segera melapor ke KPU agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Pemilih yang namanya belum terdaftar di DPT akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan.

"Jika masyarakat proaktif dalam masa pemiliharaan, maka DPT akan valid. Karena itu, kami minta masyarakat bisa membantu KPU dalam masa pemiliharaan DPT nanti," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Salatiga Syaemuri Albab mengatakan, selain mengimbau masyarakat untuk mencermati namanya pada DPT Pemilu 2019, KPU juga meminta masyarakat untuk mencermati nama-nama pemilih yang ada dalam DPT tersebut. Apabila menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, laporkan ke KPU agar yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)-nya.

"Pemilih yang tidak memenuhi syarat, tidak diberi undangan Pemilu 2019. Pemilih yang tidak memenuhi syarat contohnya anggota TNI atau Polri aktif, belum genap usia 17 tahun pada saat pelaksanaan (pemungutan suara) Pemilu 2019, sakit ingatan dan ada keterangan dari rumah sakit," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8074 seconds (0.1#10.140)