Pemkot Salatiga Larang Warga Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Kamis, 03 September 2020 - 09:44 WIB
loading...
Sekda Kota Salatiga Fakruroji. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang masyarakat membersihkan lahan atau pekarangan rumah dengan cara membakar. Kebijakan tersebut digulirkan untuk mencegah terjadinya kebakaran .
Larangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji kepada masyarakat melalui surat Nomor: 360/1522/404. "Pada musim kemarau ini, potensi terjadinya kebakaran lahan dan pemukiman di wilayah Kota Salatiga cukup tinggi. Sehubungan dengan itu, camat dan lurah yang wilayahnya rawan kebakaran lahan dan pemukiman, agar mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi kebakaran," kata Fakruroji dalam surat imbauan pencegahan kebakaran yang diterima SINDOnews, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Dampak COVID-19, Penumpang Angkot di Salatiga Turun Lebih dari 50% )
Selain melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan degan cara membakar, Fakruroji juga melarang warga membakar sampah di lahan atau pekarangan yang kering. Dan meminta masyarakat untuk mengecek rumah sebelum ditinggal pergi. (Baca juga: Mesin Pemanas Rusak, Pabrik Plastik di Salatiga Terbakar )
"Saat menggunakan kompor di rumah jangan ditinggal dalam kondisi menyala. Ganti peralatan elektronik dan kabel jaringan kelistrikan di rumah yang sudah tidak layak pakai," kata dia.
Pengontrolan instalasi jaringan listrik perlu dilakukan untuk mengetahui adanya kabel atau alat-alat kelistrikan yang sudah tidak layak pakai. Sebab jika tidak segera diperbaiki atau diganti dan terus dipakai bisa terjadi korsleting. Jika tidak ketahuan bisa menimbulkan kebakaran.
Larangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji kepada masyarakat melalui surat Nomor: 360/1522/404. "Pada musim kemarau ini, potensi terjadinya kebakaran lahan dan pemukiman di wilayah Kota Salatiga cukup tinggi. Sehubungan dengan itu, camat dan lurah yang wilayahnya rawan kebakaran lahan dan pemukiman, agar mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi kebakaran," kata Fakruroji dalam surat imbauan pencegahan kebakaran yang diterima SINDOnews, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Dampak COVID-19, Penumpang Angkot di Salatiga Turun Lebih dari 50% )
Selain melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan degan cara membakar, Fakruroji juga melarang warga membakar sampah di lahan atau pekarangan yang kering. Dan meminta masyarakat untuk mengecek rumah sebelum ditinggal pergi. (Baca juga: Mesin Pemanas Rusak, Pabrik Plastik di Salatiga Terbakar )
"Saat menggunakan kompor di rumah jangan ditinggal dalam kondisi menyala. Ganti peralatan elektronik dan kabel jaringan kelistrikan di rumah yang sudah tidak layak pakai," kata dia.
Pengontrolan instalasi jaringan listrik perlu dilakukan untuk mengetahui adanya kabel atau alat-alat kelistrikan yang sudah tidak layak pakai. Sebab jika tidak segera diperbaiki atau diganti dan terus dipakai bisa terjadi korsleting. Jika tidak ketahuan bisa menimbulkan kebakaran.
Lihat Juga :