Pemkot Salatiga Larang Warga Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar

Kamis, 03 September 2020 - 09:44 WIB
loading...
Pemkot Salatiga Larang Warga Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Sekda Kota Salatiga Fakruroji. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang masyarakat membersihkan lahan atau pekarangan rumah dengan cara membakar. Kebijakan tersebut digulirkan untuk mencegah terjadinya kebakaran .

Larangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji kepada masyarakat melalui surat Nomor: 360/1522/404. "Pada musim kemarau ini, potensi terjadinya kebakaran lahan dan pemukiman di wilayah Kota Salatiga cukup tinggi. Sehubungan dengan itu, camat dan lurah yang wilayahnya rawan kebakaran lahan dan pemukiman, agar mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi kebakaran," kata Fakruroji dalam surat imbauan pencegahan kebakaran yang diterima SINDOnews, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Dampak COVID-19, Penumpang Angkot di Salatiga Turun Lebih dari 50% )

Selain melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan degan cara membakar, Fakruroji juga melarang warga membakar sampah di lahan atau pekarangan yang kering. Dan meminta masyarakat untuk mengecek rumah sebelum ditinggal pergi. (Baca juga: Mesin Pemanas Rusak, Pabrik Plastik di Salatiga Terbakar )

"Saat menggunakan kompor di rumah jangan ditinggal dalam kondisi menyala. Ganti peralatan elektronik dan kabel jaringan kelistrikan di rumah yang sudah tidak layak pakai," kata dia.

Pengontrolan instalasi jaringan listrik perlu dilakukan untuk mengetahui adanya kabel atau alat-alat kelistrikan yang sudah tidak layak pakai. Sebab jika tidak segera diperbaiki atau diganti dan terus dipakai bisa terjadi korsleting. Jika tidak ketahuan bisa menimbulkan kebakaran.

Fakruroji menyatakan, langkah antisipasi dini kebakaran harus dilakukan oleh warga. Sebab dampak yang ditimbulkan dari kebakaran sangat luas. Dampak kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian material saja. Kebakaran juga bisa berpengaruh pada kondisi psikologis korbannya.

"Karena itu, semua warga harus meningkatkan kewaspadan dan melakukan langkah antisipasi dini di rumah masing-masing," kata dia.

Dia meminta masyarakat untuk segera melapor ke petugas pemadam kebakaran apabila mengetahui kebakaran rumah maupun lahan di nomor telepon (0298) 322106.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)