Pemkot Salatiga Larang Warga Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar

Kamis, 03 September 2020 - 09:44 WIB
loading...
Pemkot Salatiga Larang...
Sekda Kota Salatiga Fakruroji. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang masyarakat membersihkan lahan atau pekarangan rumah dengan cara membakar. Kebijakan tersebut digulirkan untuk mencegah terjadinya kebakaran .

Larangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji kepada masyarakat melalui surat Nomor: 360/1522/404. "Pada musim kemarau ini, potensi terjadinya kebakaran lahan dan pemukiman di wilayah Kota Salatiga cukup tinggi. Sehubungan dengan itu, camat dan lurah yang wilayahnya rawan kebakaran lahan dan pemukiman, agar mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah antisipasi kebakaran," kata Fakruroji dalam surat imbauan pencegahan kebakaran yang diterima SINDOnews, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Dampak COVID-19, Penumpang Angkot di Salatiga Turun Lebih dari 50% )

Selain melarang masyarakat membuka atau membersihkan lahan degan cara membakar, Fakruroji juga melarang warga membakar sampah di lahan atau pekarangan yang kering. Dan meminta masyarakat untuk mengecek rumah sebelum ditinggal pergi. (Baca juga: Mesin Pemanas Rusak, Pabrik Plastik di Salatiga Terbakar )

"Saat menggunakan kompor di rumah jangan ditinggal dalam kondisi menyala. Ganti peralatan elektronik dan kabel jaringan kelistrikan di rumah yang sudah tidak layak pakai," kata dia.

Pengontrolan instalasi jaringan listrik perlu dilakukan untuk mengetahui adanya kabel atau alat-alat kelistrikan yang sudah tidak layak pakai. Sebab jika tidak segera diperbaiki atau diganti dan terus dipakai bisa terjadi korsleting. Jika tidak ketahuan bisa menimbulkan kebakaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan ASN Kota Salatiga...
Ratusan ASN Kota Salatiga Gelar Salat Gaib bagi Korban Gempa Cianjur
Pengeroyokan Anggota...
Pengeroyokan Anggota Kostrad oleh 5 Pemuda Bertato di Salatiga Dipicu Serempetan Kendaraan
Bawaslu Salatiga Temukan...
Bawaslu Salatiga Temukan Ribuan Nama Anggota Parpol Berpotensi Ganda
DPRD Salatiga Minta...
DPRD Salatiga Minta TMJ Realisasikan Pembangunan Pintu Tol dalam Kota
Berebut 235 Formasi,...
Berebut 235 Formasi, Ribuan Pelamar CPNS dan PPPK Pemkot Salatiga Diminta Patuhi Aturan
Antisipasi Penularan...
Antisipasi Penularan COVID-19, Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Taati Prokes
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Akan Bangun Rumah Susun Sewa untuk Pekerja di Jawa Tengah
Puluhan ASN Pemkot Salatiga...
Puluhan ASN Pemkot Salatiga Jalani Rapid Test ke Dua
Rekomendasi
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved