Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnahkan 3.652,69 Gram Sabu-Sabu

Selasa, 14 Agustus 2018 - 14:00 WIB
Direktorat Reserse Narkoba...
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnahkan 3.652,69 Gram Sabu-Sabu
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan sabu-sabu sebanyak 3.652,69 gram. Sabu-sabu tersebut didapat dari 9 kasus selama Juli 2018.

"Dari 9 LP dan ini ada 16 orang tersangka dengan 4600,69 gram sabu,"ungkap Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, saat pemusnahan sabu-sabu di pendopo belakang Mapolda Kepri, Selasa (14/8/2018).

Yani menjelaskan, dari 4.600,69 gram sabu-sabu tersebut, jumlah yang dilakukan pemusnahan sebanyak 3.652,69 gram. Sedangkan sisanya, sabu-sabu seberat 948 gram disisihkan dengan perincian 534 gram dikirim ke Labfor Cabang Medan, sebanyak 94 gram untuk pembuktian di persidangan dan 320 gram tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

Dia menjelaskan, dari 9 kasus ini penangkapan pertama pada 15 Juli 2018. Dua tersangka berinisial IZ alias EM dan AM ditangkap di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam. Kedua pada 15 Juli 2018, ditangkap satu tersangka berinisial SU alias BL di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam.

Ketiga pada 15 Juli 2018, satu tersangka berinisial SW alias S ditangkap diterminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Keempat pada 18 Juli 2018, satu tersangka berinisial RF alias P ditangkap di Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kota Batam. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu dikemas dalam bentuk 20 kapsul yang disimpan dalam brankas kamar nomor 507 hotel Gideon kota batam.

Kelima pada 25 Juli 2018, ditangkap tiga tersangka berinisial Z alias Z, MT alias T dan AM alias A. Tertangkap ketiga tersangka ini ditangkap setelah terdeteksi membawa sabu-sabu di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam.

Keenam pada 25 Juli 2018, dda dua tersangka ditangkap, yakni SU alias I dan AF alias A. Keduanya ditangkap di Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No 8-9 Tanjung Balai Karimun. Barang bukti sabu tersebut dikemas didalam 22 bungkus plastik bening transparan dan disimpan dalam tas.

Ketujuh pada 22 Juli 2018, dua tersangka AG dan MA ditangkap di pinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1, Sungai Panas, Batam Kota. Kedelapan, pada tanggal 22 Juli 2018 ditangkap satu tersangka yakni AS alias AL di parkiran pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Bintan.

"Yang kesembilan pada 25 Juli 2018, ditangkap tiga tersangka yakni AS alias AN, IA dan Al. Ketiganya ditangkap di jalan depan pintu keberangkatan bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang,"tutupnya.

Para tersangka ini melanggar beberapa pasal pada Undang Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7377 seconds (0.1#10.140)