Gerebek Ruko Tempat Pesta Narkoba dan Seks ABG, 56 Remaja Ditangkap
A
A
A
MEDAN - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan menggerebek ruko yang diduga menyediakan arena pesta narkoba dan seks anak di bawah umur berlokasi di Cafe Ice Cream Garden Komplek MMTC Jalan Selamet Ketaren Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Minggu dini hari 12 Agustus 2018.
Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan 56 orang remaja laki-laki dan 15 orang perempuan. Tak ketinggalan dua orang pemilik dan pengelola usaha Salim Wongso dan Julia Lim ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penggerebekan bermula dari informasi adanya Cafe yang berkedok menjual Ice Cream di lantai I namun di Lantai II disediakan arena joged untuk anak di bawah umur.
Polisi yang mendapat laporan ini, lanjutnya kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, Putu menambahkan pihaknya kemudian menggeledah masuk ke lantai II ruko tersebut.
Kedatangan polisi membuat pengunjung remaja dan di bawah umur yang sedang asyik berdansa ria kaget bukan kepalang. Suasana yang hangat bingar seketika berubah hening, musik dihentikan, pengunjung dibariskan dan digeledah.
"Setelah dicek ternyata benar, selanjutnya kita lakukan penindakan dengan membawa
pengunjung yang masih di bawah umur ke Polretabes Medan untuk proses lanjut dan akan di tes urine kemudian menyita barang barang yang ada diruko tersebut, dua pemiliknya juga diamankan," ujarnya.
Putu mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini yakni uang tunai Rp2,1 Juta, 1 buah stempel berikut dengan tinta, 7 unit speaker, 1 alat DJ, 1 unit amplifier dan lampu disko.
"Selain itu dari tes urine 4 orang positif menggunakan narkoba, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan 56 orang remaja laki-laki dan 15 orang perempuan. Tak ketinggalan dua orang pemilik dan pengelola usaha Salim Wongso dan Julia Lim ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penggerebekan bermula dari informasi adanya Cafe yang berkedok menjual Ice Cream di lantai I namun di Lantai II disediakan arena joged untuk anak di bawah umur.
Polisi yang mendapat laporan ini, lanjutnya kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, Putu menambahkan pihaknya kemudian menggeledah masuk ke lantai II ruko tersebut.
Kedatangan polisi membuat pengunjung remaja dan di bawah umur yang sedang asyik berdansa ria kaget bukan kepalang. Suasana yang hangat bingar seketika berubah hening, musik dihentikan, pengunjung dibariskan dan digeledah.
"Setelah dicek ternyata benar, selanjutnya kita lakukan penindakan dengan membawa
pengunjung yang masih di bawah umur ke Polretabes Medan untuk proses lanjut dan akan di tes urine kemudian menyita barang barang yang ada diruko tersebut, dua pemiliknya juga diamankan," ujarnya.
Putu mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini yakni uang tunai Rp2,1 Juta, 1 buah stempel berikut dengan tinta, 7 unit speaker, 1 alat DJ, 1 unit amplifier dan lampu disko.
"Selain itu dari tes urine 4 orang positif menggunakan narkoba, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
(sms)