Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba Kembali Jualan Sabu

Senin, 11 Januari 2021 - 14:15 WIB
loading...
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba Kembali Jualan Sabu
HA (32) yang baru bebas dari Lapas Klas 2B Paangkalan Bun ditangkap porsonel Polres Kotawaringin Barat karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang residivis narkoba berinisial HA (32) yang baru bebas dari Lapas Klas 2B Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Barat satu bulan lalu kembali berulah. HA kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat lantaran balik lagi menggeluti bisnis haram berjualan sabu .

(Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Kuli Bangunan di Kobar Diciduk Polisi)

Tersangka HA, warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah diciduk aparat kepolisian pada Sabtu (9/1/2021) pukul 10.00 WIB di kamat kos tersangka.

(Baca juga: Sekeluarga Lolos dari Maut karena Batalkan Tiket Sriwijaya Air Jelang Berangkat)

"Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan badan. Dalam saku celana pelaku ditemukan satu buah kotak warna hitam didalamnya terdapat enam buah plastik klip berisikan sabu seberat 2,09 gram, uang tunai Rp200.000 serta satu unit handphone," beber Kasatresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu M Nasir, Senin (11/1/2021).

Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelaku. Petugas berhasil menemukan satu buah tas di dalamnya terdapat 6 buah plastik klip berisikan sabu seberat 3,07 gram berikut bong, gunting dan korek api.

Nasir mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp20 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)