Jalani 2/3 Masa Tahanan, Umar Kei Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:53 WIB
loading...
Jalani 2/3 Masa Tahanan,...
Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei mendapatkan status bebas bersyarat.Foto/MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei mendapatkan status bebas bersyarat . Dengan status ini maka Umar Kei dapat menghirup udara bebas terhitung Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo mengatakan, Umar Kei telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya. “Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” kata Abdul Fatah saat menjemput Umar Kei di Lapas kelas I Cipinang.

Abdul Fattah mengatakan, kliennya mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan. Baca: Umar Kei Akui Konsumsi Narkoba Sejak 14 Tahun Lalu

Maka dari itu, lanjut Fattah, Umar Kei diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-1421.PK.05.09 Tahun 2022.

Seperti diketahui, Umar Kei ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap terkait kasus narkotika.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar Kei terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved