Tak Hanya Jual Kenikmatan Ranjang, Fitri juga Ajak Nikmati Sabu
Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:51 WIB
loading...
Polisi menangkap pekerja seks komersial (PSK) berinisial NI (35), karena terlibat penyalahgunaan sabu. Foto/MPI/Nathan Making
A
A
A
MIMIKA - Seorang wanita berinisial NI alias Fitri (35) diringkus Satreskoba Polres Mimika, karena diduga melakukan penyalahgunaan sabu. Wanita yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, ditangkap di Wisma Miami Km 10 Kabupaten Mimika.
Baca juga: Memalukan! Kapolsek Sukodono dan 4 Anggotanya Ditangkap, Diduga Pesta Sabu di Mapolsek
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga paket plastik bening kecil, berisi serbuk kristal diduga sabu, satu sapu plastik warna hijau, satu buah kaca pirex alat pembakar sabu, dan satu pipet.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pelaku, sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial M yang berstatus sebagai tahanan di Rutan Mile 32.
Baca juga: Memalukan! Kapolsek Sukodono dan 4 Anggotanya Ditangkap, Diduga Pesta Sabu di Mapolsek
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga paket plastik bening kecil, berisi serbuk kristal diduga sabu, satu sapu plastik warna hijau, satu buah kaca pirex alat pembakar sabu, dan satu pipet.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pelaku, sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial M yang berstatus sebagai tahanan di Rutan Mile 32.
Lihat Juga :