Wanita Pengedar Sabu Divonis Bebas, 2 Ormas Geruduk PN Palembang
Selasa, 09 November 2021 - 16:25 WIB
loading...
Anggota Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Sumatera Selatan, dan Pemuda Pancasila menggeruduk PN Kota Palembang, Selasa (9/11/2021). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Ratusan anggota dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Palembang, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang. Aksi ini dilakukan sebagai buntut vonis bebas terhadap terdakwa kasus sabu, Hijriah Agustina alias Ria.
Baca juga: Pacaran dengan Bandar Narkoba, Gadis Cantik Diamankan Polisi Mataram
Massa dari Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Sumatera Selatan, dan Pemuda Pancasila memadati halaman PN Kota Palembang, Selasa (9/11/2021). "Ini aksi damai buntut kekecewaan masyarakat terhadap hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba, " Koordinator Aksi GANN, Heri Suyatno.
Diketahui, terdakwa Hijriah alias Ria sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 16 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Kami kecewa pada putusan hakim yang membebaskan terdakwa," tambah orator Pemuda Pancasila, Fery Kurniawan.
Baca juga: Pacaran dengan Bandar Narkoba, Gadis Cantik Diamankan Polisi Mataram
Massa dari Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Sumatera Selatan, dan Pemuda Pancasila memadati halaman PN Kota Palembang, Selasa (9/11/2021). "Ini aksi damai buntut kekecewaan masyarakat terhadap hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba, " Koordinator Aksi GANN, Heri Suyatno.
Diketahui, terdakwa Hijriah alias Ria sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 16 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Kami kecewa pada putusan hakim yang membebaskan terdakwa," tambah orator Pemuda Pancasila, Fery Kurniawan.
Lihat Juga :