21 Bakal Caleg Perindo Sleman Lolos Ikuti Pemilu 2019
A
A
A
SLEMAN - Sebanyak 21 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sleman, DIY lolos maju dalam Pemilihan Umum(Pemilu) 2019. Mereka tersebar dalam enam daerah pemilihan (dapil) untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Sleman.
DPD Perindo Sleman sebenarnya mendaftarkan 36 bacaleg, hanya saja dengan alasan keluarga, 15 di antaranya tidak melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditetapkaan KPU Sleman. Karena itu mereka dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu legislatif.
Ketua DPD Perindo Sleman Aswin Hudaya mengatakan tidak mempermasalahkan hal itu karena sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sebagai tindak lanjutnya, Perindo akan fokus mempersiapan bacaleg yang menenuhi syarat dan dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilu mendatang.
"Setelah diumumkan secara resmi dan dibuka masukan masyarakat, kami sangat terbuka menerima segala kritik dan saran," kata Aswin, Jumat (10/8/2018).
Perindo juga siap menindaklanjuti segala masukan dari masyarakat, termasuk jika ada bacaleg dinilai tidak potensial, maka akan ditanggapi. Menurut Aswin, selama ini Perindo telah mengedepankan bacaleg yang betul-betul memiliki potensi. Ia juga memastikan seluruh bacaleg yang didaftarkan tidak ada yang pernah tersangkut masalah hukum pidana, baik kasus korupsi atau pun narkoba.
"Target kami satu dapil (daerah pemilihan) satu, berarti ada enam kursi (DPRD Sleman). Mudah-mudahan itu tercapai," katanya.
Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara Haryanto mengatakan bacaleg yang dicoret adalah mereka yang tidak menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran ke KPU. Selain itu ada pula yang dicoret karena tidak memenuhi syarat ketentuan umur minimal seorang bacaleg.
KPU Sleman telah menetapkan 554 daftar calon sementara (DCS). "Selain berkas pendaftaran tidak lengkap, ada yang karena belum berusia 21 tahun. Sesuai regulasi batas minimal usia caleg adalah 21 ketika penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2019 nanti," katanya.
DPD Perindo Sleman sebenarnya mendaftarkan 36 bacaleg, hanya saja dengan alasan keluarga, 15 di antaranya tidak melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditetapkaan KPU Sleman. Karena itu mereka dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu legislatif.
Ketua DPD Perindo Sleman Aswin Hudaya mengatakan tidak mempermasalahkan hal itu karena sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sebagai tindak lanjutnya, Perindo akan fokus mempersiapan bacaleg yang menenuhi syarat dan dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilu mendatang.
"Setelah diumumkan secara resmi dan dibuka masukan masyarakat, kami sangat terbuka menerima segala kritik dan saran," kata Aswin, Jumat (10/8/2018).
Perindo juga siap menindaklanjuti segala masukan dari masyarakat, termasuk jika ada bacaleg dinilai tidak potensial, maka akan ditanggapi. Menurut Aswin, selama ini Perindo telah mengedepankan bacaleg yang betul-betul memiliki potensi. Ia juga memastikan seluruh bacaleg yang didaftarkan tidak ada yang pernah tersangkut masalah hukum pidana, baik kasus korupsi atau pun narkoba.
"Target kami satu dapil (daerah pemilihan) satu, berarti ada enam kursi (DPRD Sleman). Mudah-mudahan itu tercapai," katanya.
Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara Haryanto mengatakan bacaleg yang dicoret adalah mereka yang tidak menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran ke KPU. Selain itu ada pula yang dicoret karena tidak memenuhi syarat ketentuan umur minimal seorang bacaleg.
KPU Sleman telah menetapkan 554 daftar calon sementara (DCS). "Selain berkas pendaftaran tidak lengkap, ada yang karena belum berusia 21 tahun. Sesuai regulasi batas minimal usia caleg adalah 21 ketika penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2019 nanti," katanya.
(amm)