21 Bakal Caleg Perindo Sleman Lolos Ikuti Pemilu 2019

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 21:00 WIB
21 Bakal Caleg Perindo...
21 Bakal Caleg Perindo Sleman Lolos Ikuti Pemilu 2019
A A A
SLEMAN - Sebanyak 21 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sleman, DIY lolos maju dalam Pemilihan Umum(Pemilu) 2019. Mereka tersebar dalam enam daerah pemilihan (dapil) untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Sleman.

DPD Perindo Sleman sebenarnya mendaftarkan 36 bacaleg, hanya saja dengan alasan keluarga, 15 di antaranya tidak melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditetapkaan KPU Sleman. Karena itu mereka dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu legislatif.

Ketua DPD Perindo Sleman Aswin Hudaya mengatakan tidak mempermasalahkan hal itu karena sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sebagai tindak lanjutnya, Perindo akan fokus mempersiapan bacaleg yang menenuhi syarat dan dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilu mendatang.

"Setelah diumumkan secara resmi dan dibuka masukan masyarakat, kami sangat terbuka menerima segala kritik dan saran," kata Aswin, Jumat (10/8/2018).

Perindo juga siap menindaklanjuti segala masukan dari masyarakat, termasuk jika ada bacaleg dinilai tidak potensial, maka akan ditanggapi. Menurut Aswin, selama ini Perindo telah mengedepankan bacaleg yang betul-betul memiliki potensi. Ia juga memastikan seluruh bacaleg yang didaftarkan tidak ada yang pernah tersangkut masalah hukum pidana, baik kasus korupsi atau pun narkoba.

"Target kami satu dapil (daerah pemilihan) satu, berarti ada enam kursi (DPRD Sleman). Mudah-mudahan itu tercapai," katanya.

Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggara Haryanto mengatakan bacaleg yang dicoret adalah mereka yang tidak menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran ke KPU. Selain itu ada pula yang dicoret karena tidak memenuhi syarat ketentuan umur minimal seorang bacaleg.

KPU Sleman telah menetapkan 554 daftar calon sementara (DCS). "Selain berkas pendaftaran tidak lengkap, ada yang karena belum berusia 21 tahun. Sesuai regulasi batas minimal usia caleg adalah 21 ketika penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2019 nanti," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Unggul Suara dari Partai...
Unggul Suara dari Partai Lain, Direktur DEEP Tulis Jurnal Branding Partai Perindo
Hadiri Acara Halal Bihalal,...
Hadiri Acara Halal Bihalal, Ketua DPD Perindo Tubaba: Semoga ke Depan Partai Semakin Maju
Peneliti Unpad: Branding...
Peneliti Unpad: Branding Perindo pada Pemilu 2019 Cukup Berhasil, 2024 Perlu Penguatan
Konsolidasi Perindo...
Konsolidasi Perindo Bengkulu, Heri Budianto: Harus Ada Peningkatan Signifikan Dibanding Pemilu 2019
Hadapi Pemilu 2024 Perindo...
Hadapi Pemilu 2024 Perindo Sumsel dan Lahat Lakukan Konsolidasi untuk Perkuat Soliditas
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved