Ratusan warga Mimika Tolak Eksekusi Tanah Masjid
A
A
A
TIMIKA - Ratusan jamaah yang berdomisili di sekitar Masjid Al-Akbar, Jalan Hasanudin, Timika Papua, menolak rencana eksekusi tanah masjid oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pernatahan Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Kamis (9/8/2018).
Rencana eksekusi dilakukan menyusul kalahnya 15 tergugat oleh penggugat ibu Rohana dalam persidangan di MA 2014 silam.
Berdasarkan pantauan pada pukul 08.00 Wit, ratusan warga membentangkan kayu dan mobil di jalan masuk dengan tulisan “menolak eksekusi masjid al-akbar”. Selain itu warga bersiaga di halaman masjid dengan kalimat penolakan yang mengecam aksi eksekusi tersebut apabila dilakukan.
Rencana eksekusi yang dijadwalkan pada pukul 09.00 Wit, tim eksekusi tidak kunjung dating. Warga pun tetap di berada lokasi mempertahankan lahan masjid yang sudah dibangun permanen di atas lahan seluas 100x80 persegi itu.
Sementara itu, kuasa hukum 15 tergugat Fandanita Silimang mengatakan atas dasar melawan eksekusi karena tidak sesuai amar putusan. Pengembalian batas tanah oleh BPN dinilai dilakukan sewenang-wenang.
Kuasa hukum 15 tergugat juga mengancam akan mencari dan mengugat balik baik pidana maupun kepada rohana selaku pengugat dengan milyaran rupiah.
“Ini sertifikat tanah transmigrasi dan dibeli di atas kertas dan tidak ada hak garapan di lahan tersebut,” ungkap Fandanita Silimang.
Yang jadi pertanyaan tanah mana yang akan digugat dalam putusan majelis masjid pasti ada tawar menawar yang mana yang akan digusur dan mana yang tidak digusur.
“Apabila ada putusan itu maka saya memegang hukum acara eksekusi tidak dibisa dilakukan karena bertentangan dengan amar putusan yang ada. Berdasarkan putusan yang ada bahwa pengugat mendukung 10000 meter persegi dan 80x100 meter persegi telah diwakafkan (dihibahkan) ke pihak masjid Al-Akbar, sisanya untuk anak-anak,” jelasnya.
Rencana eksekusi dilakukan menyusul kalahnya 15 tergugat oleh penggugat ibu Rohana dalam persidangan di MA 2014 silam.
Berdasarkan pantauan pada pukul 08.00 Wit, ratusan warga membentangkan kayu dan mobil di jalan masuk dengan tulisan “menolak eksekusi masjid al-akbar”. Selain itu warga bersiaga di halaman masjid dengan kalimat penolakan yang mengecam aksi eksekusi tersebut apabila dilakukan.
Rencana eksekusi yang dijadwalkan pada pukul 09.00 Wit, tim eksekusi tidak kunjung dating. Warga pun tetap di berada lokasi mempertahankan lahan masjid yang sudah dibangun permanen di atas lahan seluas 100x80 persegi itu.
Sementara itu, kuasa hukum 15 tergugat Fandanita Silimang mengatakan atas dasar melawan eksekusi karena tidak sesuai amar putusan. Pengembalian batas tanah oleh BPN dinilai dilakukan sewenang-wenang.
Kuasa hukum 15 tergugat juga mengancam akan mencari dan mengugat balik baik pidana maupun kepada rohana selaku pengugat dengan milyaran rupiah.
“Ini sertifikat tanah transmigrasi dan dibeli di atas kertas dan tidak ada hak garapan di lahan tersebut,” ungkap Fandanita Silimang.
Yang jadi pertanyaan tanah mana yang akan digugat dalam putusan majelis masjid pasti ada tawar menawar yang mana yang akan digusur dan mana yang tidak digusur.
“Apabila ada putusan itu maka saya memegang hukum acara eksekusi tidak dibisa dilakukan karena bertentangan dengan amar putusan yang ada. Berdasarkan putusan yang ada bahwa pengugat mendukung 10000 meter persegi dan 80x100 meter persegi telah diwakafkan (dihibahkan) ke pihak masjid Al-Akbar, sisanya untuk anak-anak,” jelasnya.
(rhs)