Bareskrim Jemput Paksa Bos Pasar Turi di PN Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/8/2018). Direktur utama PT Gala Bumi Perkasa (investor Pasar Turi) ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk pelimpahan tahap dua.
Pelimpahan tahap dua ini terrkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp240 miliar atas laporan dua rekannya dalam pembangunan Pasar Turi. Mereka adalah Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top. Pembangunan Pasar Turi sendiri diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.
“Mari ikut kami ke Kejari Surabaya. Kami dari Bareskrim Mabes Polri. Kami jemput bapak untuk pelimpahan tahap dua,” kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Jalan Arjuna.
Henry kemudian membaca surat penjemputan tersebut. Pria bernama China, Cen Liang itu lantas minta izin ke penyidik Mabes Polri untuk menelepon seseorang yang diduga kuasa hukumnya. "Prof ini saya lagi di PN, kok tiba-tiba dijemput Bareskrim Mabes Polri. Bagaimana ini," kata Henry melalui sambungan telepon. Saat Henry sibuk menelepon, penyidik lantas meminta Henry segera ikut ke Kejari Surabaya.
Namun, Henry tampak tidak ingin menutup pembicaraan di telepon yang akhirnya membuat penyidik geram. “Ayo bawa saja ke Kejari. Ambil mobil patroli, terlalu lama, ayo ikut," teriak salah satu penyidik sambil menggandeng Henry yang masih sibuk berbicara lewat telepon.
Saat dijemput paksa di PN Surabaya, Henry tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. Diketahui, pelimpahan tahap dua ini sempat tertunda karena Henry mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21.
Henry terkapar di ambulans National Hospital yang saat itu (Senin, 9/7/2018). Dia diduga jatuh sakit usai bermain tenis meja. Pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jum'at (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian dilepas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.
Dalam kasus ini, Henry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Pelimpahan tahap dua ini terrkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp240 miliar atas laporan dua rekannya dalam pembangunan Pasar Turi. Mereka adalah Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top. Pembangunan Pasar Turi sendiri diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.
“Mari ikut kami ke Kejari Surabaya. Kami dari Bareskrim Mabes Polri. Kami jemput bapak untuk pelimpahan tahap dua,” kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Jalan Arjuna.
Henry kemudian membaca surat penjemputan tersebut. Pria bernama China, Cen Liang itu lantas minta izin ke penyidik Mabes Polri untuk menelepon seseorang yang diduga kuasa hukumnya. "Prof ini saya lagi di PN, kok tiba-tiba dijemput Bareskrim Mabes Polri. Bagaimana ini," kata Henry melalui sambungan telepon. Saat Henry sibuk menelepon, penyidik lantas meminta Henry segera ikut ke Kejari Surabaya.
Namun, Henry tampak tidak ingin menutup pembicaraan di telepon yang akhirnya membuat penyidik geram. “Ayo bawa saja ke Kejari. Ambil mobil patroli, terlalu lama, ayo ikut," teriak salah satu penyidik sambil menggandeng Henry yang masih sibuk berbicara lewat telepon.
Saat dijemput paksa di PN Surabaya, Henry tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. Diketahui, pelimpahan tahap dua ini sempat tertunda karena Henry mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21.
Henry terkapar di ambulans National Hospital yang saat itu (Senin, 9/7/2018). Dia diduga jatuh sakit usai bermain tenis meja. Pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jum'at (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian dilepas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.
Dalam kasus ini, Henry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
(sms)