Bareskrim Jemput Paksa Bos Pasar Turi di PN Surabaya

Rabu, 08 Agustus 2018 - 13:26 WIB
Bareskrim Jemput Paksa...
Bareskrim Jemput Paksa Bos Pasar Turi di PN Surabaya
A A A
SURABAYA - Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/8/2018). Direktur utama PT Gala Bumi Perkasa (investor Pasar Turi) ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk pelimpahan tahap dua.

Pelimpahan tahap dua ini terrkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp240 miliar atas laporan dua rekannya dalam pembangunan Pasar Turi. Mereka adalah Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top. Pembangunan Pasar Turi sendiri diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.

“Mari ikut kami ke Kejari Surabaya. Kami dari Bareskrim Mabes Polri. Kami jemput bapak untuk pelimpahan tahap dua,” kata salah satu penyidik pada Henry sambil menunjukkan surat penjemputan di halaman PN Surabaya, Jalan Arjuna.

Henry kemudian membaca surat penjemputan tersebut. Pria bernama China, Cen Liang itu lantas minta izin ke penyidik Mabes Polri untuk menelepon seseorang yang diduga kuasa hukumnya. "Prof ini saya lagi di PN, kok tiba-tiba dijemput Bareskrim Mabes Polri. Bagaimana ini," kata Henry melalui sambungan telepon. Saat Henry sibuk menelepon, penyidik lantas meminta Henry segera ikut ke Kejari Surabaya.

Namun, Henry tampak tidak ingin menutup pembicaraan di telepon yang akhirnya membuat penyidik geram. “Ayo bawa saja ke Kejari. Ambil mobil patroli, terlalu lama, ayo ikut," teriak salah satu penyidik sambil menggandeng Henry yang masih sibuk berbicara lewat telepon.

Saat dijemput paksa di PN Surabaya, Henry tengah menjalani proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan di PN Surabaya yang dilaporkan oleh pedagang Pasar Turi. Diketahui, pelimpahan tahap dua ini sempat tertunda karena Henry mendadak sakit saat kasusnya dinyatakan P21.

Henry terkapar di ambulans National Hospital yang saat itu (Senin, 9/7/2018). Dia diduga jatuh sakit usai bermain tenis meja. Pada kasus ini, Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jum'at (9/2/2018). Namun beberapa hari kemudian dilepas atas penangguhan penahanan yang diajukannya.

Dalam kasus ini, Henry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
(sms)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
1 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
1 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
2 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
11 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved