5 Pelaku Pencurian Emas 279 Gram Dibekuk Polisi
A
A
A
LEBAK - Polsek Panggarangan, Lebak, Banten, berhasil membekuk lima pelaku pencurian emas sebanyak 279 gram emas senilai Rp153 juta milik Wasih (33), warga Kampung Bantar Kidang, Desa Gunung gede Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.
Kelima pelaku yang berhasil dibekuk yakni Sp (53), Mm (33), Ud (50) Md (22) warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, dan ER (50) warga Kecamatan Cibeber, Lebak.
Kapolsek Panggarangan Kompol Sadimun mengatakan, terungkapnya kasus pencurian yang terjadi pada 3 Juli 2018 lalu ini setelah adanya laporan dari masyarkat yang curiga karena ada pelaku Mm memiliki harta melimpah atau kaya mendadak.
"Pelaku ini memiliki kekayaan signifikan dan mencurigakan dengan membeli warung dan memberi perhiasan berlebihan kepada istrinya," kata Sadimun, Selasa (7/8/2018).
Dari hasil pemeriksaan pelaku Mm, dia mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan merusak dinding rumah korbannya yang terbuat dari bilik bambu bersama 3 rekannya.
"Kami juga membekuk penadah barang curian dari para pelaku pencurian ER. Nah, pelaku Mm ini masih punya ikatan saudara dengan korbannya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua cincin yang belum sempat dijual, dan satu unit motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenanakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan ER di kenakan Pasal 480 KUHPidana.
Kelima pelaku yang berhasil dibekuk yakni Sp (53), Mm (33), Ud (50) Md (22) warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, dan ER (50) warga Kecamatan Cibeber, Lebak.
Kapolsek Panggarangan Kompol Sadimun mengatakan, terungkapnya kasus pencurian yang terjadi pada 3 Juli 2018 lalu ini setelah adanya laporan dari masyarkat yang curiga karena ada pelaku Mm memiliki harta melimpah atau kaya mendadak.
"Pelaku ini memiliki kekayaan signifikan dan mencurigakan dengan membeli warung dan memberi perhiasan berlebihan kepada istrinya," kata Sadimun, Selasa (7/8/2018).
Dari hasil pemeriksaan pelaku Mm, dia mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan merusak dinding rumah korbannya yang terbuat dari bilik bambu bersama 3 rekannya.
"Kami juga membekuk penadah barang curian dari para pelaku pencurian ER. Nah, pelaku Mm ini masih punya ikatan saudara dengan korbannya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua cincin yang belum sempat dijual, dan satu unit motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenanakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan ER di kenakan Pasal 480 KUHPidana.
(rhs)