Penyelundupan 2.593 Botol Miras Lewat Jalur Trans Papua Digagalkan

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 15:08 WIB
Penyelundupan 2.593...
Penyelundupan 2.593 Botol Miras Lewat Jalur Trans Papua Digagalkan
A A A
WAMENA - Jajaran Polsek Elelim, Polres Jayawijaya, Polda Papua, berhasil menggagalkan penyelundupan 2.593 botol miras ilegal jenis vodka yang diselundupkan masuk ke Elelim, ibukota Kabupaten Yalimo, Papua, Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIT dari Jayapura melalui jalur darat (jalur Trans Papua).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan ini oleh Anggota Polsek Elelim pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 Wit di Kabupaten Yalimo. Saat itu mobil pelaku bernama Jenny Tenando (sopir) hendak melintas di Jalan Trans Papua, Elelim.

Namun, saat bersamaan Polsek Elelim melakukan razia kendaraan dari Jayapura. Karena tidak mau terkena razia, pelaku membuang muatan miras sebanyak 54 karton Vodka (2.593 botol) di Distrik Abenaho tepatnya di km 141.

Kapolsek Elelim Brigpol Hanock Wambrauw bersama 3 anggota dan 4 anggota Brimob sempat melakukan pengejaran. Mereka pun menemukan 54 karton. Selanjutnya miras tersebut diamankan ke Mapolsek Elelim guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan masing-masing, Jefriadi Syam, (28) Anggota Unit 775/Merauke, Melkhi Palulun (29), Anggota 751/Sentani, dan Jenny Tenando, (43), Swasta (sopir), alamat Elelim-Yalimo.

Seluruh barang bukti berupa, 2.593 botol yang dikemas dalam 54 karton miras jenis Vodka, 1 (satu) unit Ranmor R4 jenis Ranger warna merah dengan TNKB DS 7597 BW.

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Piet Reba membenarkan penangkapan ribuan botol miras tersebut oleh Polsek Elelim. Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berkat adanya infomasi dari masyarakat dimana sebelumnya diinformasikan bahwa adanya rombongan mobil Strada dari Jayapura tujuan Wamena, yang diduga kuat mengangkut miras ilegal.

“Jadi tanggal 1 Agustus 2018 kemarin kami dapat informasi dari teman-teman kita di Kerom, tepatnya di Senggi yah, kasih informasi bahwa ada 9 unit mobil Extrada dari Jayapura menuju Wamena, yang mengangkut minuman keras. Setelah mendapat informasi itu, akhirnya saya perintahkan Kapolsek Elelim, Brigpol Hanock Wambrauw melakukan razia kendaraan terhadap mobil-mobil itu di Kobakma, 10 Km meter dari Elelim,” katanya, Jumat (3/8/2018).

Dari Razia itu, diamankan sebanyak 70 karton dimana sebanyak 16 karton sempat dibuang ke jurang oleh para pelaku, dan seluruh isi karton tersebut pecah. Jadi total yang diamankan anggota kami di lapangan sebanyak 2.593 botol, miras jenis Vodka,” kata AKBP Yan Piet Reba.

Terkait para pelaku, hingga saat ini masih diperiksa. Sedangkan informasi terkait dua oknum anggota TNI yang terlibat Kapolres menyerahkan sepenuhnya kepada Dandim setempat dan Sub Den Pom Wamena.

“Untuk pelaku penyeludupan miras total semua ada enam orang mereka seluruhnya adalah masyarakat sipil. Untuk dua pelaku yang merupakan anggota TNI itu setahu saya mereka hanya melakukan pengamanan jalur Trans Papua itu, kalau soal keterlibatan mereka sejauh itu nanti urusan Dandim dan Sub Den Pom,” ujarnya.
Penyelundupan 2.593 Botol Miras Lewat Jalur Trans Papua Digagalkan
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)