Aniaya Rekan Satu Negara, 4 Turis Bulgaria Divonis 9 Bulan Penjara
A
A
A
DENPASAR - Empat warga negara Bulgaria yang terlibat kasus penganiayaan, divonis sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/8/2018). Vonis terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban alami beberapa luka. Dengan ini kami memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan dikurangi masa tahanan dan membayar sidang masing-masing Rp5.000," ujar majelis hakim I Dewa Budi Watsara saat membacakan putusannya.
Keempat terdakwa adalah Kamen Yulianov, Valentin Sashkov, Dimitar Slavchov, dan Stoyan Iliev Peychev. Mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
Atas putusan hakim tersebut pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sementara pihak terdakwa menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya, keempat pria berbadan tinggi itu melakukan penganiayaan terhadap Stefnov Klenovski yang juga warga negara Bulgaria. Perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa berawal saat korban diminta oleh Stoyan datang ke Park Hotel.
Saat itu korban datang tidak sendiri tapi bersama temanya bernama Marinko. Dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada korban uang bayaran kepada Keril Kerlov jika masih ingin tinggal di Bali.
Namun saat itu korban tidak mau memberikan uang yang diminta dan berlalu. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita, korban hendak pergi ke Buger King di Jalan Sanset Road, Kuta, Badung. Para terdakwa langsung mendekati korban dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang terdakwa tumpangi.
Saat itulah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa hingga korban menderita luka tusuk dan harus dirujuk ke RSUP Sanglah.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban alami beberapa luka. Dengan ini kami memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan dikurangi masa tahanan dan membayar sidang masing-masing Rp5.000," ujar majelis hakim I Dewa Budi Watsara saat membacakan putusannya.
Keempat terdakwa adalah Kamen Yulianov, Valentin Sashkov, Dimitar Slavchov, dan Stoyan Iliev Peychev. Mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
Atas putusan hakim tersebut pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sementara pihak terdakwa menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya, keempat pria berbadan tinggi itu melakukan penganiayaan terhadap Stefnov Klenovski yang juga warga negara Bulgaria. Perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa berawal saat korban diminta oleh Stoyan datang ke Park Hotel.
Saat itu korban datang tidak sendiri tapi bersama temanya bernama Marinko. Dalam pertemuan itu terdakwa meminta kepada korban uang bayaran kepada Keril Kerlov jika masih ingin tinggal di Bali.
Namun saat itu korban tidak mau memberikan uang yang diminta dan berlalu. Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita, korban hendak pergi ke Buger King di Jalan Sanset Road, Kuta, Badung. Para terdakwa langsung mendekati korban dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang terdakwa tumpangi.
Saat itulah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa hingga korban menderita luka tusuk dan harus dirujuk ke RSUP Sanglah.
(thm)