Timbunan Proyek Tutup Saluran Persawahan, Petani Blokade Jalan Perusahaan

Kamis, 02 Agustus 2018 - 16:04 WIB
Timbunan Proyek Tutup...
Timbunan Proyek Tutup Saluran Persawahan, Petani Blokade Jalan Perusahaan
A A A
KONSEL - Puluhan petani di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), memblokade jalan perusahaan developer, yang tengah membangun kawasan perumahan, tak jauh dari area persawahan, Kamis (2/08/2018).

Hal ini dilakukan para petani, karena kesal, timbunan untuk pembangunan kawasan perumahan, menutup saluran air yang mengairi area sawah mereka.

Setelah memblokade jalan, para petani mendatangi basecamp perusahaan, meminta operator alat berat, berhenti beraktivitas. Namun permintaan ini, ditolak, petani dan operator alat berat, bersitegang.

Sebenarnya, para petani, hanya meminta kepada pihak perusahaan, agar timbunan pembangunan kawasan perumahan, tidak menutup saluran air, yang mengairi persawahan mereka.

Sebab, saluran air ini, sangat penting bagi petani, untuk melakukan penanaman padi di area persawahan, jika saluran air ditutup, para petani memastikan tidak akan bisa mengolah padi sawah mereka.

"Asal itu sudah difungsikan saluran ke sana, tidak ada masalah. Jadi tanahnya mau dia timbun atau mau diapakan, tidak mungkin (kami) mau ganggu gugat. Jadi karena ini, kami tidak menanam padi," keluh Aswito petani.Pemerintah Kelurahan Ranomeeto, tidak mendapat informasi dari pihak developer, akan melakukan penimbunan untuk pembangunan kawasan perumahan, justru informasi aktivitas penimbunan, diketahui setelah mendapat keluhan para petani.
"Setelah saya lihat di lokasi itu ternyata memang ada sawah yang siap tanam. Setelah saya kroscek di peraturannya ternyata untuk pemanfaatan lahan pertanian itu tidak diperbolehkan untuk melakukan penimbunan, ada beberapa aturan yang ditabrak di sini" jelas Lurah Ranomeeto, Adrianto.

Adrianto, juga telah menyampaikan kepada pihak developer, agar menghentikan aktivitas penimbunan sementara, sebelum alih fungsi lahan dari persawahan ke pemukiman.

Menurut Adrianto, kendatipun rencana pembangunan di atas lahan milik pribadi, bekas lahan persawahan, tetap harus melalui prosedur.

Sementara para petani, akan terus melakukan aksi, hingga saluran air yang mengairi sawah mereka difungsikan kembali.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)