Dua Bulan, Pemuda di Gowa Curi 54 Unit Sepeda Motor
A
A
A
GOWA - Dua pencuri spesialis sepeda motor lintas daerah berhasil dibekuk aparat Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (2/8/2018) pagi. Salah satu pelaku diketahui telah mencuri 54 unit sepeda motor dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Penangkapan dua pencuri sepeda motor berinisial AN dan RS ini berlangsung cukup sulit. Petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri. AN dan RS juga mencoba melawan dengan melempari petugas dengan batu.
Setelah berhasil dilumpuhkan, kedua pencuri sepeda motor tersebut digelandang ke Mapolsek Somba Opu guna dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya hanya bisa pasrah dan menahan kesakitan akibat timah panas yang bersarang di kakinya.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, AN dan RS adalah pencuri lintas daerah antara lain di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Kota Makassar. Dalam sekali beraksi, keduanya mampu membawa kabur dua unit kendaraan. Bahkan dalam dua bulan terakhir, RS berhasil mencuri 54 unit motor. Setiap unit dijual antara Rp350.000-Rp500.000.
"Sepeda motor yang dijadikan sasaran adalah yang terparkir tanpa dikunci stang," kata RS dalam keterangannya kepada polisi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua unit sepeda motor yang rencananya dijual ke penadah. "Kami masih memburu seorang penadah yang telah diketahui identitasnya," kata Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Malelak Paulus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Somba Opu bersama dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku sebagai barang bukti.
Penangkapan dua pencuri sepeda motor berinisial AN dan RS ini berlangsung cukup sulit. Petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri. AN dan RS juga mencoba melawan dengan melempari petugas dengan batu.
Setelah berhasil dilumpuhkan, kedua pencuri sepeda motor tersebut digelandang ke Mapolsek Somba Opu guna dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya hanya bisa pasrah dan menahan kesakitan akibat timah panas yang bersarang di kakinya.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, AN dan RS adalah pencuri lintas daerah antara lain di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Kota Makassar. Dalam sekali beraksi, keduanya mampu membawa kabur dua unit kendaraan. Bahkan dalam dua bulan terakhir, RS berhasil mencuri 54 unit motor. Setiap unit dijual antara Rp350.000-Rp500.000.
"Sepeda motor yang dijadikan sasaran adalah yang terparkir tanpa dikunci stang," kata RS dalam keterangannya kepada polisi.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua unit sepeda motor yang rencananya dijual ke penadah. "Kami masih memburu seorang penadah yang telah diketahui identitasnya," kata Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Malelak Paulus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Somba Opu bersama dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku sebagai barang bukti.
(amm)