BNN Jabar Musnahkan 6 Kg Sabu dan 620 Kg Ganja
A
A
A
BANDUNG - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika. Sebanyak 6.380.93 gram atau 6 kg sabu dan 620.721.15 gram atau 620 kg ganja dimusnahkan lewat incenerator.
Kegiatan ini digelar seusai upacara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari hasil penangkapan sejumlah pengedar dan bandar narkotika periode April-Juli 2018.
"Untuk ganja didapat dari penangkapan di Bogor, sedangkan sabu dari Bekasi. Ada 10 bandar dan pengedar yang berhasil kita amankan," ujar Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNNP Jabar Hepy Hanafi di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/8/2018).
Hepy mengungkapkan, berdasarkan penangkapan pengedar dan bandar narkotika yang dilakukan pihaknya, berbagai modus dilakukan dalam peredaran barang haram tersebut, mulai dari memanfaatkan jasa ekspedisi hingga disembunyikan dalam kaos kaki.
"Mereka bisa tertangkap berkat laporan dari masyarakat juga. Kita korek keterangan dengan cara kita, lalu mereka mengakui mengedarkan dengan si A, B, C, sampai ke ujungnya (bandar)," katanya.
Hepy menambahkan, kawasan Bogor dan Bekasi menjadi objek lokasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pasalnya, selain terbilang kota besar, di kawasan tersebut juga banyak berdiri tempat hiburan.
"Mereka banyak mengedarkan narkoba di situ (tempat hiburan)," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Mochamad Iriawan yang memimpin pemusnahan barang bukti narkotika itu meminta semua pihak untuk benar-benar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Pasalnya, peredaran narkoba sudah merajalela dan dampaknya luar biasa.
"Tadi di apel saya bertanya kepada mantan pecandu narkoba, apakah permasalahan yang dihadapinya selesai setelah menggunakan narkoba? ternyata jawabannya tidak selesai. Bahkan, menimbulkan masalah baru, yaitu berhadapan dengan hukum," tutur Iriawan.
Menurut Iriawan, nilai ekonomis narkoba yang sangat besar menjadikan para bandar dan pengedar narkoba terus berupaya mengedarkan narkoba di manapun, bahkan hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kegiatan ini digelar seusai upacara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari hasil penangkapan sejumlah pengedar dan bandar narkotika periode April-Juli 2018.
"Untuk ganja didapat dari penangkapan di Bogor, sedangkan sabu dari Bekasi. Ada 10 bandar dan pengedar yang berhasil kita amankan," ujar Kasi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNNP Jabar Hepy Hanafi di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/8/2018).
Hepy mengungkapkan, berdasarkan penangkapan pengedar dan bandar narkotika yang dilakukan pihaknya, berbagai modus dilakukan dalam peredaran barang haram tersebut, mulai dari memanfaatkan jasa ekspedisi hingga disembunyikan dalam kaos kaki.
"Mereka bisa tertangkap berkat laporan dari masyarakat juga. Kita korek keterangan dengan cara kita, lalu mereka mengakui mengedarkan dengan si A, B, C, sampai ke ujungnya (bandar)," katanya.
Hepy menambahkan, kawasan Bogor dan Bekasi menjadi objek lokasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pasalnya, selain terbilang kota besar, di kawasan tersebut juga banyak berdiri tempat hiburan.
"Mereka banyak mengedarkan narkoba di situ (tempat hiburan)," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Mochamad Iriawan yang memimpin pemusnahan barang bukti narkotika itu meminta semua pihak untuk benar-benar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Pasalnya, peredaran narkoba sudah merajalela dan dampaknya luar biasa.
"Tadi di apel saya bertanya kepada mantan pecandu narkoba, apakah permasalahan yang dihadapinya selesai setelah menggunakan narkoba? ternyata jawabannya tidak selesai. Bahkan, menimbulkan masalah baru, yaitu berhadapan dengan hukum," tutur Iriawan.
Menurut Iriawan, nilai ekonomis narkoba yang sangat besar menjadikan para bandar dan pengedar narkoba terus berupaya mengedarkan narkoba di manapun, bahkan hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).
(rhs)