Mahasiswa Perusak Pos Polisi UIN Sunan Kalijaga Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Juli 2018 - 17:30 WIB
Mahasiswa Perusak Pos...
Mahasiswa Perusak Pos Polisi UIN Sunan Kalijaga Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
SLEMAN - Empat mahasiswa dari perguruan tinggi (PT) di Yogyakarta, masing-masing Azhar Muhammad Hasan, Zikra Wahyudi, Muhammad Edo Asrianur, dan Muhammad Ibrahim didakwa melakukan tindak pidana kerusuhan. Mereka diancam dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan saat sidang kasus perusakan Pos Polisi (Pospol) depan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Jalan Laksa Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman saat unjuk rasa Hari Buruh, 1 Mei 2018 di pengadilan setempat, Kamis (26/7/2018). Sidang dengan agenda pembacaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Setyawati Yun Iriati dengan jaksa penutut umum (JPU) Andreas Yudhotomo, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Pamungkas Hudawanto.

Empat terdakwa meski menjalani sidang dalam satu ruang yang sama, namun berkas perkaranya dipecah. Di mana untuk terdakwa Azhar Muhammad Hasan dan Zikra Wahyudi dengan nomor perkara 306/Pid.B/2018/PN Smn serta Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim dengan nomor perkara 305/Pid.B/2018/PN Smn.

Kasus ini berawal saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jalan Laksda Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (1/5/2018) sore ricuh. Ini dipicu aksi massa yang menamakan Gerakan I Mei membakar pos polisi yang ada di depan UIN, tepatnya di sisi utara simpang UIN, termasuk memblokir jalan serta ada yang melempar molotov dari arah massa tersebut.

Kondisi ini membuat warga dan pengguna jalan emosi. Sebab arus lalu lintas menjadi macet dan menimbulkan keresahan warga. Sehingga bentrokan pun tidak dapat dihindarkan. Polisi bersenjata lengkap mencoba menjaga situasi dengan menenangkan massa dan warga, termasuk mengamanakan beberapa aktivitas serta molotov. Untuk menjaga dari amukan massa mereka dibawa ke kantor pos polisi yang sempat dibakar. Aksi tersebut akhirnya dibubarkan warga.

"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 atau 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1," kata JPU Andreas Yudhotomo.

Hakim Ketua Setyawati Yun Iriati sebelum menutup sidang menawarkan kepada terdakwa apakah menerima apa melakukan pembelaan (eksepsi). Untuk itu para terdakwa diminta konsultasi dengan penasehat hukum. Setelah berkonsultasi, para terdakwa melalui penasehat hukumnya, Pamungkas Hudawanto menyatakan menerima dan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Mendapat jawaban tersebut maka hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (2/8/2018), dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
(sms)
Berita Terkait
HMI Sesalkan Aksi Perusakan...
HMI Sesalkan Aksi Perusakan Sekretariat PII-GPI
Tak Dipinjami Korek...
Tak Dipinjami Korek Api, Ketua RT Ngamuk Rusak Sekretariat Mahasiswa di Makassar
Trik Melepas Kangen...
Trik Melepas Kangen Saat Pandemi Virus Corona
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Remaja Putri Disetubuhi...
Remaja Putri Disetubuhi Bergilir di Rumah Kos oleh Kenalan FB
Kembali Rusak Halte...
Kembali Rusak Halte Transjakarta, Massa Blokade Simpang Grogol
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
19 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved