Pilkada Kerinci Dibawa ke MK, Pasangan Nomor 3 Tuntut PSU

Kamis, 26 Juli 2018 - 16:24 WIB
Pilkada Kerinci Dibawa...
Pilkada Kerinci Dibawa ke MK, Pasangan Nomor 3 Tuntut PSU
A A A
JAKARTA - Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci, Jambi, dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terjadi kecurangan sistematis dan terstruktur.

Tim Investigasi Pilkada Kerinci Azet Zakaria mengatakan, hasil investigasi tim telah menemukan sejumlah kecurangan dan praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan incumbent.

Di antaranya, mobilisasi aparatur sipil negara, pemberian uang, dan penyalahgunaan dana desa untuk tujuan pilkada. Karena itu pihaknya meminta MK untuk membatalkan kemenangan incumbent dan perlu digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).“Kami meminta pasangan incumbent untuk dibatalkan kemenangannya,” ujar Zakaria di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/8/2018).
Untuk diketahui, Pilkada Kerinci, Jambi diikuti tiga pasangan yakni nomor urut 1 Monadi Edison, pasangan nomor urut 2 Adirozal-Ami Taher selaku incumbent. Dan pasangan Zaenal-Arsal dengan nomor urut 3. Hasil sementara, ketiga pasangan bersaing ketat dan selisihnya cukup tipis.

Lantaran hasil tersebut, pasangan no 3 Zaenal-Arsal mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK. Hingga saat ini, sengketa telah didaftarkan dan akan memasuki masa sidang pertama.

Menurut Zakaria, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan dan prkatik politik uang. “Kami bawa kesaksian warga, kepala desa dan juga pegawai di Kerinci. Kami siap adu data,” ujarnya.

Pihaknya menganggap dalam proses demokrasi menang dan kalah adalah hal biasa. Namun, dalam prosesnya jika ditemukan dugaan kecurangan adalah sebuah hal yang tak lazim dan perlu diungkap kebenaranya.

"Money politic dengan membagi uang ke kepala desa dan lainnya. Ini tidak boleh dibiarkan," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan Zaenal-Arsal, Adi Irawan dalam sidang pertama juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan incumbent Adirozal-Ami Taher. Di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Aswanto, Saldi Isra, tim kuasa hukum Zaenal-Arsal meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan incumbent.

“Kami minta dengan pertimbangan bukti-bukti kecurangan yang telah dipaparkan tadi untuk membatalkan pasangan Adirozal-Ami Taher,” tegasnya.

Menanggapi permohonan itu, Majelis Hakim MK menyatakan akan kembali melanjutkan sidang pada pekan depan. Hakim MK akan memeriksa prosedur dan bukti-bukti yang disampaikan pihak pemohon.
(rhs)
Berita Terkait
Selesaikan Perselisihan,...
Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
Adili Sengketa Pilkada,...
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Gugatan Pilkada, MK...
Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Sengketa Pilkada Bima,...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
MK Tolak Gugatan Lukita-Abdul...
MK Tolak Gugatan Lukita-Abdul Basyid, M Rudi-Amsakar Jadi Pemenang Pilkada Batam
Sengketa Pilkada Labuhanbatu,...
Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta PSU di 9 TPS
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
3 Pangdam Lulusan Akmil...
3 Pangdam Lulusan Akmil 1996, Semuanya Jenderal Kopassus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved