Pilkada Kerinci Dibawa ke MK, Pasangan Nomor 3 Tuntut PSU

Kamis, 26 Juli 2018 - 16:24 WIB
Pilkada Kerinci Dibawa...
Pilkada Kerinci Dibawa ke MK, Pasangan Nomor 3 Tuntut PSU
A A A
JAKARTA - Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci, Jambi, dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terjadi kecurangan sistematis dan terstruktur.

Tim Investigasi Pilkada Kerinci Azet Zakaria mengatakan, hasil investigasi tim telah menemukan sejumlah kecurangan dan praktik politik uang yang diduga dilakukan pasangan incumbent.

Di antaranya, mobilisasi aparatur sipil negara, pemberian uang, dan penyalahgunaan dana desa untuk tujuan pilkada. Karena itu pihaknya meminta MK untuk membatalkan kemenangan incumbent dan perlu digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).“Kami meminta pasangan incumbent untuk dibatalkan kemenangannya,” ujar Zakaria di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/8/2018).
Untuk diketahui, Pilkada Kerinci, Jambi diikuti tiga pasangan yakni nomor urut 1 Monadi Edison, pasangan nomor urut 2 Adirozal-Ami Taher selaku incumbent. Dan pasangan Zaenal-Arsal dengan nomor urut 3. Hasil sementara, ketiga pasangan bersaing ketat dan selisihnya cukup tipis.

Lantaran hasil tersebut, pasangan no 3 Zaenal-Arsal mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK. Hingga saat ini, sengketa telah didaftarkan dan akan memasuki masa sidang pertama.

Menurut Zakaria, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan dan prkatik politik uang. “Kami bawa kesaksian warga, kepala desa dan juga pegawai di Kerinci. Kami siap adu data,” ujarnya.

Pihaknya menganggap dalam proses demokrasi menang dan kalah adalah hal biasa. Namun, dalam prosesnya jika ditemukan dugaan kecurangan adalah sebuah hal yang tak lazim dan perlu diungkap kebenaranya.

"Money politic dengan membagi uang ke kepala desa dan lainnya. Ini tidak boleh dibiarkan," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan Zaenal-Arsal, Adi Irawan dalam sidang pertama juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan incumbent Adirozal-Ami Taher. Di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Aswanto, Saldi Isra, tim kuasa hukum Zaenal-Arsal meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan incumbent.

“Kami minta dengan pertimbangan bukti-bukti kecurangan yang telah dipaparkan tadi untuk membatalkan pasangan Adirozal-Ami Taher,” tegasnya.

Menanggapi permohonan itu, Majelis Hakim MK menyatakan akan kembali melanjutkan sidang pada pekan depan. Hakim MK akan memeriksa prosedur dan bukti-bukti yang disampaikan pihak pemohon.
(rhs)
Berita Terkait
Selesaikan Perselisihan,...
Selesaikan Perselisihan, MK Harus Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
Adili Sengketa Pilkada,...
Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Gugatan Pilkada, MK...
Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi
Sengketa Pilkada Bima,...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
MK Tolak Gugatan Lukita-Abdul...
MK Tolak Gugatan Lukita-Abdul Basyid, M Rudi-Amsakar Jadi Pemenang Pilkada Batam
Sengketa Pilkada Labuhanbatu,...
Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta PSU di 9 TPS
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
30 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
40 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved