Tak Terkait Korupsi, Eks Bupati Bantul Minta Kembali Uang Rp11,6 M

Senin, 23 Juli 2018 - 16:46 WIB
Tak Terkait Korupsi,...
Tak Terkait Korupsi, Eks Bupati Bantul Minta Kembali Uang Rp11,6 M
A A A
BANTUL - Mantan Bupati Bantul Idham Samawi meyakini bahwa uang Rp11,6 miliar yang telah disetorkan ke Pemkab Bantul adalah haknya. Uang itu terbukti tidak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul. Idham pun berusaha meminta kembali uang tersebut melalui gugatan di PN Bantul.

Kuasa hukum Idham Samawi Sayed Muhammad Mulyadi menyebut alasan kilennya meminta uang tersebut lantaran urusannya sudah selesai dan dinyatakan dana tersebut tidak terkait dengan perkara koruspi hibah Persiba. "Alasan Pak Idham meminta uang itu lantaran sudah selseai dengan Kejati. Ada surat dari BPK dan BPKP bahwa dana tersebut tidak ada masalah lagi. DPRD juga sudah menganggarkan dana pengembalian itu," katanya seusai menghadap mediator di PN Bantul, DIY, Senin (23/7/2018).

Seperti diketahui mantan Bupati Bantul dua periode ini menyetor dana Rp11,6 miliar ke kas daerah saat dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah persiba. Belakangan kasus yang menyerat Idham itu dihentikan oleh Kejati DIY melalui SP3 pada Agustus 2015.

Menurut Sayed, saat mengeluarkan SP3 Kejati DIY juga mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa dana Rp11,6 miliar yang disetorkan kliennya itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. "Mendagri juga menyebut uang itu bisa dikembalikan sesui aturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Aturan yang disyaratkan Mendagri itu juga sudah dilalui melalui mekanisme panganggaran di DPRD dan sudah disahkan dengan Perda ABD 2016 lalu. "Saya rasa pernyatan Pak Bupati jelas sudah dianggarkan tinggal dikeluarkan asal ada payung hukum. Mudah-mudahan dalam mediasi selesai ada titik temu dari Pak Idham dan Pak Bupati agar semua sesuai aturan, tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Sidang mediasi ini adalah yang kedua kali. Pada sidang pertama, tergugat yakni Bupati Bantul Suharsono diundang menghadap mediator pada Senin (30/7/2018) pekan lalu. Saat itu Bupati Bantul Suharsono mengaku akan siap melakukan apapun putusan pengadilan tanpa melakukan banding.

Mediasi siang tadi, berlangsung selama satu jam di ruang mediasi lantai satu. Sidang medisi dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bantul Subagyo sekaligus selaku meditor. Idham Samawi juga tampak hadir mengenakan baju batik dan kopiah hitam. Anggota DPR RI ini datang dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
(amm)
Berita Terkait
Festival Lampion Dongkrak...
Festival Lampion Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Bantul
KPK Periksa Tersangka...
KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Pemkab Bandung Barat
Respons Soimah Terkait...
Respons Soimah Terkait Pencalonannya di Pilkada Bantul 2024: Saya Belum Tertarik!
Korupsi Dana Bansos...
Korupsi Dana Bansos Terdampak Covid-19, Sekdes di Kabupaten Bogor Diburu
Korupsi Dana Covid-19,...
Korupsi Dana Covid-19, Pejabat dan Rekanan Pemkab Samosir Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
1.078 KPM di Bantul...
1.078 KPM di Bantul Terima Bansos PKH dan Sembako
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
5 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
5 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
5 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved