Tak Terkait Korupsi, Eks Bupati Bantul Minta Kembali Uang Rp11,6 M

Senin, 23 Juli 2018 - 16:46 WIB
Tak Terkait Korupsi,...
Tak Terkait Korupsi, Eks Bupati Bantul Minta Kembali Uang Rp11,6 M
A A A
BANTUL - Mantan Bupati Bantul Idham Samawi meyakini bahwa uang Rp11,6 miliar yang telah disetorkan ke Pemkab Bantul adalah haknya. Uang itu terbukti tidak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul. Idham pun berusaha meminta kembali uang tersebut melalui gugatan di PN Bantul.

Kuasa hukum Idham Samawi Sayed Muhammad Mulyadi menyebut alasan kilennya meminta uang tersebut lantaran urusannya sudah selesai dan dinyatakan dana tersebut tidak terkait dengan perkara koruspi hibah Persiba. "Alasan Pak Idham meminta uang itu lantaran sudah selseai dengan Kejati. Ada surat dari BPK dan BPKP bahwa dana tersebut tidak ada masalah lagi. DPRD juga sudah menganggarkan dana pengembalian itu," katanya seusai menghadap mediator di PN Bantul, DIY, Senin (23/7/2018).

Seperti diketahui mantan Bupati Bantul dua periode ini menyetor dana Rp11,6 miliar ke kas daerah saat dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah persiba. Belakangan kasus yang menyerat Idham itu dihentikan oleh Kejati DIY melalui SP3 pada Agustus 2015.

Menurut Sayed, saat mengeluarkan SP3 Kejati DIY juga mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa dana Rp11,6 miliar yang disetorkan kliennya itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. "Mendagri juga menyebut uang itu bisa dikembalikan sesui aturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Aturan yang disyaratkan Mendagri itu juga sudah dilalui melalui mekanisme panganggaran di DPRD dan sudah disahkan dengan Perda ABD 2016 lalu. "Saya rasa pernyatan Pak Bupati jelas sudah dianggarkan tinggal dikeluarkan asal ada payung hukum. Mudah-mudahan dalam mediasi selesai ada titik temu dari Pak Idham dan Pak Bupati agar semua sesuai aturan, tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Sidang mediasi ini adalah yang kedua kali. Pada sidang pertama, tergugat yakni Bupati Bantul Suharsono diundang menghadap mediator pada Senin (30/7/2018) pekan lalu. Saat itu Bupati Bantul Suharsono mengaku akan siap melakukan apapun putusan pengadilan tanpa melakukan banding.

Mediasi siang tadi, berlangsung selama satu jam di ruang mediasi lantai satu. Sidang medisi dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bantul Subagyo sekaligus selaku meditor. Idham Samawi juga tampak hadir mengenakan baju batik dan kopiah hitam. Anggota DPR RI ini datang dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)