Dugaan SPPD Fiktif, Pemkab Purwakarta Siap Bantu Data dan Informasi
A
A
A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta tetap akan mengikuti proses hukum terkait perkara dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2 miliar yang sedang mendera DPRD setempat. Bahkan, Pj Bupati Purwakarta M Taufik Budi Santoso mendukung proses hukum tersebut dan siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan
"Kita tak mungkin intervensi jadi mengikuti saja proses hukumnya seperti apa. Ya kita tunggu hasilnya. Bagi kami, khususnya teman-teman di setwan (sekretariat dewan) akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait (kejaksaan)" ungkap Taufik kepada SINDOnews, Minggu (22/7/2018).
Dia pun menginginkan proses hukum dugaan SPPD fiktif ini berjalan lancar. Salah satu penunjang kelancaran tersebut adalah dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan pihak kejaksaan
Sementara itu, dalam perkara dugaan SPPD fiktif ini, dua pejabat setwan telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalahmantan Sekretaris Dewan berinisial MR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) HS.
Hanya saja dalam penyidikan pihak kejaksaan belum menyentuh legislator. Mereka baru sebatas dimintai klarifikasi soal adanya tanda tangan dalam kegiatan kunjungan kerja fiktif.
Kasi Intelijen Kejari Purwakarta Fauzul Ma'ruf mengaku, berkas oerkara tersebut sudah 90% selesai dan dalam waktu drkat akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dua tersangka belum kami tahan. Jadi tidak benar kalau ada pemberitaan yang menyebutkan mereka telah kami tahan," pungkasnya.
"Kita tak mungkin intervensi jadi mengikuti saja proses hukumnya seperti apa. Ya kita tunggu hasilnya. Bagi kami, khususnya teman-teman di setwan (sekretariat dewan) akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait (kejaksaan)" ungkap Taufik kepada SINDOnews, Minggu (22/7/2018).
Dia pun menginginkan proses hukum dugaan SPPD fiktif ini berjalan lancar. Salah satu penunjang kelancaran tersebut adalah dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan pihak kejaksaan
Sementara itu, dalam perkara dugaan SPPD fiktif ini, dua pejabat setwan telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalahmantan Sekretaris Dewan berinisial MR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) HS.
Hanya saja dalam penyidikan pihak kejaksaan belum menyentuh legislator. Mereka baru sebatas dimintai klarifikasi soal adanya tanda tangan dalam kegiatan kunjungan kerja fiktif.
Kasi Intelijen Kejari Purwakarta Fauzul Ma'ruf mengaku, berkas oerkara tersebut sudah 90% selesai dan dalam waktu drkat akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dua tersangka belum kami tahan. Jadi tidak benar kalau ada pemberitaan yang menyebutkan mereka telah kami tahan," pungkasnya.
(nag)