Bawa Happy Five, DJ Moreno Divonis 8 Bulan Penjara
A
A
A
DENPASAR - Disc Jockey (DJ) bernama Moreno Basel (34) divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena membawa obat terlarang jenis happy five.
Putusan hakim yang dibacakan hakim ketua I Wayan Kawisada ini mengurangi 4 bulan dari tuntutan Jaksa Eddy Warta Wijaya yang menuntut sebelumnya selama 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsider 4 bulan.
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika sebanyak enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali. Untuk itu kami memutuskan pidana penjara selama delapan bulan," ujarnya di PN Denpasar, Kamis (19/7/2018).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan. Putusan hakim dinyatakan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes I No 3 Tahun 2017.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada Jumat 2 February 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita di terminal kedatangan Internasional.
Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan.
Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa. Setelah diperiksa, di dalam tas itu, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasanya dengan berat 0,28 gram. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil happy five dari temanya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Malaysia.
Putusan hakim yang dibacakan hakim ketua I Wayan Kawisada ini mengurangi 4 bulan dari tuntutan Jaksa Eddy Warta Wijaya yang menuntut sebelumnya selama 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsider 4 bulan.
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika sebanyak enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali. Untuk itu kami memutuskan pidana penjara selama delapan bulan," ujarnya di PN Denpasar, Kamis (19/7/2018).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan. Putusan hakim dinyatakan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes I No 3 Tahun 2017.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada Jumat 2 February 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita di terminal kedatangan Internasional.
Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan.
Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa. Setelah diperiksa, di dalam tas itu, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasanya dengan berat 0,28 gram. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil happy five dari temanya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Malaysia.
(rhs)