Bawa Happy Five, DJ Moreno Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 19 Juli 2018 - 20:19 WIB
Bawa Happy Five, DJ...
Bawa Happy Five, DJ Moreno Divonis 8 Bulan Penjara
A A A
DENPASAR - Disc Jockey (DJ) bernama Moreno Basel (34) divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena membawa obat terlarang jenis happy five.

Putusan hakim yang dibacakan hakim ketua I Wayan Kawisada ini mengurangi 4 bulan dari tuntutan Jaksa Eddy Warta Wijaya yang menuntut sebelumnya selama 1 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp8 juta subsider 4 bulan.

"Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika sebanyak enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali. Untuk itu kami memutuskan pidana penjara selama delapan bulan," ujarnya di PN Denpasar, Kamis (19/7/2018).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan. Putusan hakim dinyatakan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes I No 3 Tahun 2017.

Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada Jumat 2 February 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita di terminal kedatangan Internasional.

Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat mencurigakan.

Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa. Setelah diperiksa, di dalam tas itu, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasanya dengan berat 0,28 gram. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.

Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil happy five dari temanya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Malaysia.
(rhs)
Berita Terkait
Ribuan Pil Ekstasi Mirip...
Ribuan Pil Ekstasi Mirip Permen Gagal Beredar di Bali
Selundupkan 3 Kg Sabu...
Selundupkan 3 Kg Sabu ke Bali, Warga China Divonis 20 Tahun
Keliling Bali Pakai...
Keliling Bali Pakai Google Map, 2 Turis Amerika Tersesat di Hutan
Pakai Ganja di Bali,...
Pakai Ganja di Bali, Bule Australia Ditangkap Polda Bali
Meningkat, Bali Tambah...
Meningkat, Bali Tambah 66 Kasus Positif COVID-19
Webinar Government Roundtable...
Webinar Government Roundtable Series UKM Bali Pasca Covid-19
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
6 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
7 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
7 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
8 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
8 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
9 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved