Banyak Truk Langgar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional

Kamis, 19 Juli 2018 - 20:02 WIB
Banyak Truk Langgar...
Banyak Truk Langgar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional
A A A
BANDUNG BARAT - Pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat jenis truk di lima ruas jalan protokol di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, masih banyak dilanggar. Hal itu diketahui dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) KBB terhadap pembatasan waktu operasional angkutan barang yang dimulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 15.00-18.00 WIB.

"Hasil evaluasi kami masih banyak truk yang melanggar kebijakan itu dan ini menjadi catatan untuk evaluasi ke depannya," ucap Kepala Dishub KBB Ade Komarudin didampingi Kabid Lalu Lintas Vega Priambodo di Ngamprah, Kamis (19/7/2018).

Ade mengaku, kebijakan ini memang baru diterapkan sehingga pihaknya masih menolerir ketika masih ada yang melanggar, meski sebelum diterapkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik, surat ke perusahaan, selebaran pamflet maupun disampaikan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebenarnya Dishub sudah menempatkan 30 personel yang tersebar di delapan titik simpul kemacetan di KBB, yakni di Pasar Tagog Padalarang, Underpass, Mekarsari, Samsat, Cimareme daerah industri sampai pertigaan, depan Kompleks Perumahan Cimareme Indah, Al Azhar, dan Jalan Caringin. Para petugas itu sekadar memperingatkan, sementara untuk penindakan ranahnya ada di wilayah kepolisian.

"Kebijakan ini sudah diterapkan sekitar tiga bulan dan setiap bulannya terus dievaluasi karena persoalan di jalan itu kan sifatnya dinamis," kata Ade.

Menurutnya, pembatasan kendaraan-kendaraan berat ditetapkan melalui Keputusan Bupati (Kepbup) No 298 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang di Kawasan Perkotaan Padalarang, Cimareme dan Batujajar. Meski ada larangan, ada pengecualian untuk truk pengangkut sembako, BBM, pemadam kebakaran, truk dinas milik pemerintah, dan TNI/Polri diperbolehkan melintasi jalur tersebut.

Pembatasan operasional truk tersebut tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Alasannya, aktivitas warga yang bekerja dan sekolah banyak yang libur sehingga volume kendaraan tidak terlalu padat."Pada umumnya masyarakat menyambut positif dengan kebijakan pembatasan ini. Kalau di lapangan masih ada truk yang melanggar itu jadi bahan koreksi karena pada prinsipnya kebijakan ini harus tetap dipertahankan karena banyak sisi positifnya."
(zik)
Berita Terkait
Pemda KBB Raih Penilaian...
Pemda KBB Raih Penilaian WTP dari BPK RI, Hengki : Kado Terindah Jelang Hari Jadi
Seluruh Desa di Bandung...
Seluruh Desa di Bandung Barat, 100 Persen Bersanitasi
Berantas Stunting, Pemda...
Berantas Stunting, Pemda KBB Dorong Penduduk Usia Produktif Sehat dan Miliki Pekerjaan
Plt Bupati dan KSAD...
Plt Bupati dan KSAD Groundbreaking Taman The Little Madinah Alun-alun Cililin
Pemda KBB Fokus Realisasikan...
Pemda KBB Fokus Realisasikan Janji Politik Pasangan Aa Umbara-Hengki
Tersangka Korupsi Lahan...
Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
49 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved