Tahanan Tewas, 3 Anggota Polres Subang Ditahan karena Dianggap Lalai

Rabu, 18 Juli 2018 - 17:37 WIB
Tahanan Tewas, 3 Anggota Polres Subang Ditahan karena Dianggap Lalai
Tahanan Tewas, 3 Anggota Polres Subang Ditahan karena Dianggap Lalai
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menahan tiga anggota Polres Subang karena dinilai lalai terkait tewasnya Ade Diding Sugandi, tersangka penipuan dan penggelapan di sel Mapolres Subang beberapa waktu lalu. Korban Ade Diding menemui ajal setelah diduga dianiaya oleh tahanan lain di dalam sel.

"Tiga anggota (polisi) sudah diamankan dan diproses di Polda Jabar," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/7/2018).

Agung mengemukakan, ketiga personel polisi itu ditahan karena dianggap lalai, dalam melakukan penjagaan. "Mereka dianggap lalai karena tidak maksimal melakukan penjagaan. Kalau ada keributan antartahanan, mereka seharusnya melerai tetapi justru mereka tidak melakukan itu," ujar Agung.

Sementara itu, 13 orang tahanan yang diduga menganiaya korban Ade Diding, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan di Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terhadap kasus tersebut, Polres Subang dan Polda Jabar melakukan langkah hukum profesional.Kasus ini berawal dari penetapan Ade Diding Sugandi sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang sejak 6 Juni 2018 atas kasus penipuan dan penggelapan. Ade Diding dilaporkan oleh pelapor Rumondor Afiantho sesuai LP-B/08/I/2018/JBR/RES SBG tanggal 7 Januari 2018. Pada 11 Juni 2018 pukul 04.15 WIB, Ade Diding dinyatakan meninggal dunia di RSUD Subang.
Berdasarkan penyelidikan, Ade Diding dianiaya oleh 13 tahanan lain. Ke-13 tahanan itu telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ap, DY, H, AM, T, F, AY, ES, SU, S, U, UK, dan SH.

"Pada Senin 11 Juni 2018 dilakukan autopsi terhadap jenazah Ade Diding di RS Bhayangkara Indramayu. Namun hasil autopsi penyebab kematian Ade Diding masih menunggu hasil penelitian laboratorium dari RS Sartika Asih Bandung," kata Trunoyudo.

Dia menegaskan, tidak benar bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan Ade Diding meninggal dunia adalah anggota Polri. Dia juga menegaskan, tidak benar bahwa petugas jaga tahanan Polres Subang meminta uang dari para tahanan, termasuk Ade Diding.

Bid Propam Polda Jabar telah melakukan proses penindakan disiplin yang dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Subang beserta para petugas jaga tahanan atas kelalaian mereka dalam melaksanakan tugas jaga sehingga menyebabkan tahanan meninggal dunia.

Sedangkan penyidikan 13 tersangka akan di-back up oleh Dit Reskrimum Polda Jabar dan dalam perkembangannya akan diambil alih.

"Polri, Polda Jabar tegas dan profesional menangani kasus tersebut, baik terhadap kelalaian personel Polri oleh Bid Propam Polda Jabar maupun terhadap tersangka yang disidik oleh Penyidik Polda Jabar dan Polres Subang," kata Truno.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0969 seconds (0.1#10.140)