Komplotan Pembobol ATM di Sumut Dibekuk

Rabu, 18 Juli 2018 - 13:04 WIB
Komplotan Pembobol ATM di Sumut Dibekuk
Komplotan Pembobol ATM di Sumut Dibekuk
A A A
MEDAN - Personel Polsek Batang Kuis membekuk empat pelaku pembobolan mesin ATM di beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut).

Keenam pelaku pembobolan ATM yang dibekuk, adalah M Syafii Matondang (33), warga Jalan Baru Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung; Ahmad Faisal Nasution alias Icang (40), warga Jalan Perjuangan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan; Juniardi (38), warga Jalan M Saman, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan; Ahmad Sofian Matondang (39), warga Jalan Letda Sujono, Gang Seram Medan.

Sedangkan M Yusuf (37) tukang parkir warga Jalan Bersama No 68 Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, dan Muhammar alias Amar (32) warga Jalan Aras Kabu, Kabupaten Deliserdang, meski sempat diamankan, namun sejauh ini hanya sebagai saksi saja.

Kapolsek Batang Kuis AKP Bulat Panjaitan didampingi Kanit Reskrim Ipda Randi Anugrah mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi atas nama Dwita Sri Lestari LP/60/VII/2018/SU/Res DS pada 27 Juni 2018. Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan M Syafi Matondang dan M Yusuf pada Minggu 15 Juli 2018 di depan mesin ATM Bank Mandiri KCP Batang Kuis. Petugas juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5981 AIC dan Honda Beat Street warna Hitam tanpa pelat, dompet berisikan empat kartu ATM masing-masing satu kartu ATM Bank Mandiri dan 3 kartu ATM Bank BRI, dua buah tusuk gigi, dua unit telepon selular merek Nokia dan Oppo.

Kepada petugas, M Syafi Matondang dan M Yusuf mengatakan pelaku Ahmad Faisal Nasution bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Pelaku Ahmad Faisal Nasution juga diamankan pada Senin 16 Juli 2018 bersama dua pelaku lainnya yaitu Juniardi dan Ahmad Sofian Matondang. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Selain mengamankan pelaku M Syafi Matondang, Ahmad Faisal Nasution, Juniardi dan Ahmad Sofian Matondang, petugas juga mengamankan pelaku Muhammar alias Amar pada Senin 16 Juli 2018 di Gang Baru, Medan namun statusnya masih sebatas saksi bersama M Yusuf. Untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, empat pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolsek Batang Kuis.

"Para pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya di tiga kabupaten kota di Sumatera Utara, yaitu Tebing Tinggi, Deliserdang, dan Medan sebanyak 18 kali sejak 2107. Para pelaku berhasil mencuri uang milik para korban (nasabah) sebesar Rp81.500.000," terang Bulat Panjaitan.Menurut Panjaitan, modus para pelaku memasang tusuk gigi di tempat keluar masuk kartu ATM, lalu menunggu di luar sambil mengamati siapa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM untuk dijadikan korban. Saat korban kebingungan karena kartu ATM tersangkut di dalam mesin ATM, pelaku mendatangi korban lalu berpura-pura membantu korban dan menanyakan kepada korban PIN kartu ATM-nya.Kemudian pelaku menyuruh korban mencari petugas bank, saat korban keluar itulah pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan pergi. Selanjutnya pelaku mencari mesin ATM yang lain dan mulai menguras semua uang milik korban yang berada di dalam rekening.
"Para pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang kuis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Bulat Panjaitan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2457 seconds (0.1#10.140)