Dua Pembobol 18 ATM di Kota Semarang Dibekuk Polisi

Jum'at, 22 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
Dua Pembobol 18 ATM di Kota Semarang Dibekuk Polisi
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua pembobol 18 mesin ATM berbagai bank, Jumat (22/5/2020). FOTO/iNews/KRISTIADI
A A A
SEMARANG - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua pembobol 18 mesin ATM berbagai bank, Jumat (22/5/2020). Modus yang dilakukan dengan mengganjal mesin ATM dan memperdayai korban yang kartu ATM-nya tertelan oleh mesin.

Berhati-hatilah saat mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau ketika kartu ATM tertelan di mesin. Apalagi ketika ada orang yang menawarkan diri membantu mengeluarkan kartu dengan meminta nomor PIN kartu ATM. Bisa jadi kartu ATM tidak keluar, tapi uang tabungan Anda justru berkurang atau hilang.

Modus itulah yang dilakukan DS dan SR, warga Kota Semarang untuk membobol uang nasabah di mesin ATM. Dalam kurun waktu 3 bulan, mereka telah beraksi di 18 ATM di Kota Semarang dengan mendapatkan hasil sekitar Rp200 juta. (Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi)

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang dengan barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai Rp11 juta, 20 kartu ATM dari sejumlah bank serta alat untuk mengganjal mesin ATM berupa batang korek api, tusuk gigi, dan sepotong gergaji besi kecil.

"Kami mencari ATM yang tidak ada penjaganya. Kami beraksi siang hari," kata salah satu, SR dalam gelar perkara, Jumat (22/5/2020).

Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan mencari bukti-bukti lain kejahatan tersangka. "Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)