Bidan Pembobol ATM Senilai Rp16 Juta Diringkus Polisi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:07 WIB
loading...
Bidan Pembobol ATM Senilai Rp16 Juta Diringkus Polisi
Bidan Pembobol ATM Senilai Rp16 Juta Diringkus Polisi. Foto/SINDOnews/Sartana Nas
A A A
MEDAN - Polisi meringkus seorang bidan berinisial TND (35), warga Kecamatan Medan Tembung karena membobol isi ATM milik rekannya senilai Rp16 juta.

Penilik ATM yang juga merupakan bidan yakni, Rice Mutia (25), warga Sampali Medan, sebelumnya sempat sekamar berdua dengan tersangka karena mereka bekerja di rumah sakit menanangani pandemi COVID-19.

Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan uang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) ATM dan berhasil mengidentifikasi tersangka," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH dalam siaran persnya, Jumat, (19/6/2020).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan CCTV korban mengenali wajah yang terekam dan terlihat wajah rekan kerjanya. Tersangka yang menarik uang korban dari mesin ATM.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatanya yaitu mengambil Kartu ATM korban dari tasnya. (Baca juga: Janji Menikahi Tak Terbukti, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi)

"Kemudian menarik uang dari ATM dengan no PIN yg sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka karena mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang," tutur Kapolsek.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)