Kronologis Pembantaian Ratusan Ekor Buaya di Kabupaten Sorong
A
A
A
SORONG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat menyanyangkan terjadinya pembantaian 292 ekor buaya di penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) di Jalan Bandara SP 1, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Sebab buaya merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi.
Kepala BBKSDA Papua Barat R Basar Manullang menjelaskan, buaya merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Namun khusus di Papua, buaya masuk kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus.
CV MLA merupakan penangkar resmi yang memiliki izin penangkaran sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.264/IV-SET/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penangkaran Buaya Air Tawar (Crocodilus novaeguineae) dan Buaya Muara (Crocodyllus porossus).
Pemilik penangkaran tersebut mengantongi izin penangkaran dari Direktur Jenderal PHKA didasari persyaratan yang telah dipenuhi, antara lain surat izin tempat usaha, surat keterangan lokasi tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tertanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menurut Manullang, pemicu kejadian tersebut bermula saat korban bernama Sugito (34) masuk ke dalam areal penangkaran untuk mencari rumput pakan ternak di sekitar atau dekat kandang induk buaya tanpa sepengetahuan pemilik.
Sementara areal penangkaran buaya tersebut jauh dari pemukiman masyarakat. Salah satu penjaga kemudian mendengar teriakan minta tolong dan bergegas ke sumber suara yang berasal dari kandang induk buaya.
“Pegawai segera berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh beberapa orang yang sedang bertani di sekitar lokasi penangkaran,” jelas Manullang, Minggu (15/7/2018).
Pihak penangkaran lalu segera bertindak mengevakuasi korban dari kolam induk buaya serta berkoordinasi dengan masyarakat dan Polsek Klamalu. “BBKSDA Papua Barat dan manajemen telah memberikan penjelasan kepada aparat Polsek Klamalu terkait insinden itu,” katanya.
Keduanya pun memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban yang didampingi oleh Kerukunan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) dan perusahaan yang telah menghasilkan kesepakatan damai bersama, dan memberikan santunan sebelum pemakaman jenazah dilakukan.
Pada Sabtu kemarin, sebelum jenazah korban dimakamkan, Ketua Ikawangi sempat mengimbau masyarakat pelayat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Ia meminta agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
“Seusai pemakaman, sekitar pukul 11.15 WIT, secara tidak terduga, masyarakat serentak menuju lokasi penangkaran dengan membawa senjata tajam, palu pemecah batu, balok kayu, sekop. Di antara kerumunan massa, dikenali ada salah satu seorang pejabat publik Kabupaten Sorong,” kata Manulang.
Setelah insiden tersebut, pihaknya bersama Polsek Klamalu melakukan pengukuran, identifikasi dan penghitungan jumlah buaya yang mati untuk keperluan proses selanjutnya. Untuk menyelesaian kasus ini, Manullang mengharapkan semua pihak terkait untuk berkoordinasi dengan baik.
“Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh negara," katanya.
Adapun untuk mencegah kejadian ini berulang, pihaknya meminta pihak pemegang izin penangkaran melakukan penjagaan dan pengamanan secara ketat di kolam penangkaran. Apabila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat (081148500040).
"Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV MLA,” tandasnya.
Kepala BBKSDA Papua Barat R Basar Manullang menjelaskan, buaya merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Namun khusus di Papua, buaya masuk kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus.
CV MLA merupakan penangkar resmi yang memiliki izin penangkaran sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor SK.264/IV-SET/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penangkaran Buaya Air Tawar (Crocodilus novaeguineae) dan Buaya Muara (Crocodyllus porossus).
Pemilik penangkaran tersebut mengantongi izin penangkaran dari Direktur Jenderal PHKA didasari persyaratan yang telah dipenuhi, antara lain surat izin tempat usaha, surat keterangan lokasi tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tertanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menurut Manullang, pemicu kejadian tersebut bermula saat korban bernama Sugito (34) masuk ke dalam areal penangkaran untuk mencari rumput pakan ternak di sekitar atau dekat kandang induk buaya tanpa sepengetahuan pemilik.
Sementara areal penangkaran buaya tersebut jauh dari pemukiman masyarakat. Salah satu penjaga kemudian mendengar teriakan minta tolong dan bergegas ke sumber suara yang berasal dari kandang induk buaya.
“Pegawai segera berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh beberapa orang yang sedang bertani di sekitar lokasi penangkaran,” jelas Manullang, Minggu (15/7/2018).
Pihak penangkaran lalu segera bertindak mengevakuasi korban dari kolam induk buaya serta berkoordinasi dengan masyarakat dan Polsek Klamalu. “BBKSDA Papua Barat dan manajemen telah memberikan penjelasan kepada aparat Polsek Klamalu terkait insinden itu,” katanya.
Keduanya pun memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban yang didampingi oleh Kerukunan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) dan perusahaan yang telah menghasilkan kesepakatan damai bersama, dan memberikan santunan sebelum pemakaman jenazah dilakukan.
Pada Sabtu kemarin, sebelum jenazah korban dimakamkan, Ketua Ikawangi sempat mengimbau masyarakat pelayat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Ia meminta agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
“Seusai pemakaman, sekitar pukul 11.15 WIT, secara tidak terduga, masyarakat serentak menuju lokasi penangkaran dengan membawa senjata tajam, palu pemecah batu, balok kayu, sekop. Di antara kerumunan massa, dikenali ada salah satu seorang pejabat publik Kabupaten Sorong,” kata Manulang.
Setelah insiden tersebut, pihaknya bersama Polsek Klamalu melakukan pengukuran, identifikasi dan penghitungan jumlah buaya yang mati untuk keperluan proses selanjutnya. Untuk menyelesaian kasus ini, Manullang mengharapkan semua pihak terkait untuk berkoordinasi dengan baik.
“Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh negara," katanya.
Adapun untuk mencegah kejadian ini berulang, pihaknya meminta pihak pemegang izin penangkaran melakukan penjagaan dan pengamanan secara ketat di kolam penangkaran. Apabila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat (081148500040).
"Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV MLA,” tandasnya.
(thm)