Sabu Senilai Rp70 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Sabtu, 14 Juli 2018 - 23:40 WIB
Sabu Senilai Rp70 Miliar...
Sabu Senilai Rp70 Miliar Berhasil Diamankan Polisi
A A A
LAMPUNG SELATAN - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Direktorat Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 58 kilogram (kg) sabu yang diduga jaringan internasional di Sea Port Onterdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (14/7/2018).

Barang haram bernilai lebih dari Rp70 miliar tersebut didapatkan dari dua kelompok yang melintas di Seaport Interdiction pada hari yang sama. Sabu itu dikirim dari Riau tujuan Jakarta.

Selain barak bukti sabu, polisi juga mengamankan 6 pelaku pembawa sabu. Satu kelompok diamankan pada siang hari dan 1 kelompok lagi pada sore hari. Pelaku 6 orang 1 kelompok membawa 48 Kg dan 1 orang membawa 10 kg.

Narkotika jenis sabu sebanyak 48 kilogram dikemas di dalam plastik warna emas dan plastik warna hijau hitam. Sabu itu dimasukkan ke dalam tas ransel dan diletakkan di bagasi belakang kendaraan toyota Innova warna abu-abu. Saat kendaraan pelaku dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh pilisi, dua penumpang yang ada di dalam kendaraan sempat menawarkan imbalan uang, namun ditolak.

Selanjutnya kedua penumpang Innova itu melarikan diri. Melihat kejadian itu polisi melakukan pengejaran. Sedangkan anggota polisi lainnya tetap melanjutkan pemeriksaan. Kedua penumpang kijang inova yang berusaha kabur akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan ketiga pelaku lainnya berhasil ditangkap di Merak setelah turun kapal.

Sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram dikemas di dalam plastik kemudian disimpan di dalam ban serep mobil Toyota Innova warna hitam berawal saat polisi kembali melakukan pemeriksaan.

Enam pelaku yang diamankan adalah Riji Ardiansyah (30) warga Jalan Gunung Sorik Merapi, Mekar Sentosa, Sumatera Utara. Abdul Ghofar (33) warga Bengkalis Riau. Surya Rusdiyanto (34) warga Tembak Rejo Bengkalis. Tri Widodo (26) warga Jalan Laksana Medan, Sumatera Utara. Budi Ansyari (40) warga Pekan Baru. Rudi alias Aguan (32 tahun) warga Riau. Para pelaku ini nekat melakukan aksinya karena dijanjikan upah Rp300 juta dan Rp50 juta apabila barang haram itu sampai tujuan.

Kapolda Lampung Irjen pol Suntana mengatakan, tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Seaport interdiction Bakauheni. Sementara dari dua kelompok ini belum dapat dipastikan apakah kedua kelompok tersebut berkaitan satu sama lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114/112/115 dan 132 UU Narkotika Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sabu Senilai Rp70 Miliar Berhasil Diamankan Polisi
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6003 seconds (0.1#10.140)