Tanam Pohon Ganja untuk Dipakai Sendiri, Nandi Dibekuk Polisi
A
A
A
DENPASAR - Pria berusia 57 tahun bernama Nandi terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menanam pohon ganja di tempat tinggalnya di Kuta, Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, tersangka diamankan di Kuta dengan barang bukti 10 pohon ganja Besar dan 12 pohon ganja kecil. Selain itu juga ditemukan 9,57 gram daun ganja, batang dan biji ganja dalam 1 toples.
"Pengakuan dia mendapatkan atau membeli bibit ganja di daerah pantai Kuta. Dia menanam ganja itu di terad dan dalam kamar," ujarnya di Denpasar, Selasa (10/7/2018).
Dia menjelaskan, pelaku mengaku menanam ganja lantaran sulit mendapatkan daun ganja di Bali. "Dia menanam ganja ini dipakai sendiri dan dia belum pernah dihukum," paparnya.
Dia mengatakan, bisa menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki diketahui bernama Nandi yang tinggal di seputaran Kuta, Badung sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Dari sana tim kami langsung turun dan mengamankan pelaku," paparnya.
Pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, tersangka diamankan di Kuta dengan barang bukti 10 pohon ganja Besar dan 12 pohon ganja kecil. Selain itu juga ditemukan 9,57 gram daun ganja, batang dan biji ganja dalam 1 toples.
"Pengakuan dia mendapatkan atau membeli bibit ganja di daerah pantai Kuta. Dia menanam ganja itu di terad dan dalam kamar," ujarnya di Denpasar, Selasa (10/7/2018).
Dia menjelaskan, pelaku mengaku menanam ganja lantaran sulit mendapatkan daun ganja di Bali. "Dia menanam ganja ini dipakai sendiri dan dia belum pernah dihukum," paparnya.
Dia mengatakan, bisa menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki diketahui bernama Nandi yang tinggal di seputaran Kuta, Badung sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Dari sana tim kami langsung turun dan mengamankan pelaku," paparnya.
Pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(rhs)