Pemilik KM Lestari Maju Tersangka, Polda Incar Aktor Lain
A
A
A
MAKASSAR - Sempat batal jadi tersangka tragedi kecelakaan KM Lestari Maju, pemilik kapal Hendra Yuwono Njo itu akhirnya ditahan penyidik Subdit IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Selasa (10/7/2018) sore.
Hendra merupakan pemilik KM Lestari Maju sekaligus tersangka ke tiga dan disebut-sebut sebagai aktor paling bertanggungjawab. Senin, sekira pukul 14.00 Wita, oleh Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono sebagai tersangka, namun diklarifikasi saat Polda Sulsel menggelar konferensi pers dua jam setelahnya.
Penetapan pria berusia 58 tahun itu dilakukan penyidik setelah memeriksa sedikitnya empat saksi tambahan, Selasa (10/7/2018) sore. Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan Hendra pun resmi ditetapkan tersangka dalam tragedi kecelakaan laut yang menewaskan 36 penumpang.
Usai ditetapkan, Direktur PT Lestari Maju Bersama itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Sulsel bersama dua tersangka lainnya. Yakni Nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto dan perwira Posker Syahbandar Bulukumba Kuat Maryanto.
"Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Hendra dijerat Pasal 359 KUHPidana juncto Pasal 310 subsider Pasal 135 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sambil menunggu proses penyidik, tersangka bakal ditahan hingga 29 Juli mendatang.
Terpisa, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono menegaskan pihaknya akan terus mengusut seluruh aktor lain yang berperan di balik kecelakaan laut KM Lestari Maju. Dia menggaransi anak buahnya tidak aakan tebang pilih menetapkan tersangka.
"Ini korbannya banyak, semua harus bertanggung jawab," jelasnya.
Ditanya terkait surat rekomendasi persetujuan KM Lestari Maju yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali, tertangal 3 November 2016, yang beredar di media sosial, Umar mengaku akan menindaklanjutinya.
"Nanti sebagai tambahan pemeriksaan. Kita ambil-alih penangannya, tolong sabar dan tidak satupun kita lindungi dan harus kena proses hukum," pungkasnya.
Hendra merupakan pemilik KM Lestari Maju sekaligus tersangka ke tiga dan disebut-sebut sebagai aktor paling bertanggungjawab. Senin, sekira pukul 14.00 Wita, oleh Dir Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono sebagai tersangka, namun diklarifikasi saat Polda Sulsel menggelar konferensi pers dua jam setelahnya.
Penetapan pria berusia 58 tahun itu dilakukan penyidik setelah memeriksa sedikitnya empat saksi tambahan, Selasa (10/7/2018) sore. Selanjutnya dilakukan gelar perkara, dan Hendra pun resmi ditetapkan tersangka dalam tragedi kecelakaan laut yang menewaskan 36 penumpang.
Usai ditetapkan, Direktur PT Lestari Maju Bersama itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Sulsel bersama dua tersangka lainnya. Yakni Nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto dan perwira Posker Syahbandar Bulukumba Kuat Maryanto.
"Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Hendra dijerat Pasal 359 KUHPidana juncto Pasal 310 subsider Pasal 135 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sambil menunggu proses penyidik, tersangka bakal ditahan hingga 29 Juli mendatang.
Terpisa, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono menegaskan pihaknya akan terus mengusut seluruh aktor lain yang berperan di balik kecelakaan laut KM Lestari Maju. Dia menggaransi anak buahnya tidak aakan tebang pilih menetapkan tersangka.
"Ini korbannya banyak, semua harus bertanggung jawab," jelasnya.
Ditanya terkait surat rekomendasi persetujuan KM Lestari Maju yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali, tertangal 3 November 2016, yang beredar di media sosial, Umar mengaku akan menindaklanjutinya.
"Nanti sebagai tambahan pemeriksaan. Kita ambil-alih penangannya, tolong sabar dan tidak satupun kita lindungi dan harus kena proses hukum," pungkasnya.
(rhs)