Dua Perampas Uang Rp40 Juta di Bandungan Semarang Ditembak
A
A
A
SEMARANG - Petugas Satreskrim Polres Semarang membekuk tiga dari enam pelaku perampasan uang senilai Rp40 juta milik Supriyadi,42, warga Secang, Kabupaten Magelang di salah satu kamar hotel Srikandi, Bandungan, Kabupaten Semarang pada 6 Juni 2018 lalu. Para tersangka adalah Muji Adi Arumiyono,47; Kukuh Sugiyanto,37; keduanya warga Kedu, Kabupaten Temanggung serta Muh Amzani,39; warga Secang, Kabupaten Magelang.
Dalam penangkapan para penjahat tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan Muji dan Muh Amzani dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sementara itu, tiga pelaku lainnya Sunduk,41; Kukuh,35; dan Slamet, ketiganya warga Kedu, Kabupaten Temanggung masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho mengatakan, kasus ini berawal ketika tersangka Muji bertemu dengan Sunduk dan Slamet di Pasar Kranggan, Temanggung. Dalam pertemuan tersebut, Sunduk mengaku hendak menjual perhiasan emas. Kemudian, tersangka Muji menghubungi seorang pedagang emas yang telah dikenalnya sejak lama, yakni Supriyadi (korban).
"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu (transaksi) di Bandungan (hotel Srikandi) pada hari Rabu (6/6/2018) waktunya menyusul. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka Muji dan Muh Amzani meminjam mobil rental untuk sarana ke Bandungan," kata Kapolres, Jumat (6/7/2018).
Pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 15.00 WIB para tersangka berangkat dari Temanggung dengan mengendarai mobil Daihatsu Cayla nopol AA 8690 SE yang disewanya. Dalam perjalanan menuju ke Bandungan para tersangka mengatur rencana untuk melakukan kejahatan terhadap korban. Rencananya apabila korban menawar dengan harga rendah atau harganya tidak sesuai, maka Sunduk mengajak cekcok korban. Saat terjadi cekcok, tersangka lainnya masuk ke dalam kamar dan menhhajar korban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, para tersangka tiba di Bandungan dan menyewa kamar No 23 hotel Srikandi. Selanjutnya, tersangka Sunduk menghubungi Supriyadi melalui telepon seluler dan mengabarkan bahwa dirinya sudah berada di Bandungan.
Sesuai rencana, lima orang menunggu di dalam mobil dan Sunduk menunggu korban di dalam kamar. Sekitar pukul 19.00 korban sampai di hotel yang disewa tersangka diantar tukang ojek yang bernama Didik Apriyanto. Selanjutnya korban dan tukang ojek masuk ke dalam kamar yang telah disewa tersangka untuk melakukan transaksi.
Dalam transaksi, terjadi adu mulut. Lima orang tersangka yang menunggu di dalam mobil langsung masuk ke dalam kamar dan melumpuhkan korban. Selanjutnya, tersangka mengikat dan menutup mulut korban dengan lakban. Kemudian Supriyadi dipaksa masuk ke dalam mobil. Tersangka merampas tas korban yang berisi uang senilai Rp40 juta dan membawa kabur motor Yamaha Vixion milik korban.
Selanjutnya tersangka Supriyadi dibawa ke Temanggung dan dibuang di Jalan Raya Temanggung-Wonosobo. Setelah melancarkan aksinya para tersangka pesta di sebuah tempat karaoke. "Pelakunya enam orang. Tersangka lain masuk DPO dan dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kaat Kapolres.
Dalam penangkapan para penjahat tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan Muji dan Muh Amzani dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sementara itu, tiga pelaku lainnya Sunduk,41; Kukuh,35; dan Slamet, ketiganya warga Kedu, Kabupaten Temanggung masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho mengatakan, kasus ini berawal ketika tersangka Muji bertemu dengan Sunduk dan Slamet di Pasar Kranggan, Temanggung. Dalam pertemuan tersebut, Sunduk mengaku hendak menjual perhiasan emas. Kemudian, tersangka Muji menghubungi seorang pedagang emas yang telah dikenalnya sejak lama, yakni Supriyadi (korban).
"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu (transaksi) di Bandungan (hotel Srikandi) pada hari Rabu (6/6/2018) waktunya menyusul. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka Muji dan Muh Amzani meminjam mobil rental untuk sarana ke Bandungan," kata Kapolres, Jumat (6/7/2018).
Pada Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 15.00 WIB para tersangka berangkat dari Temanggung dengan mengendarai mobil Daihatsu Cayla nopol AA 8690 SE yang disewanya. Dalam perjalanan menuju ke Bandungan para tersangka mengatur rencana untuk melakukan kejahatan terhadap korban. Rencananya apabila korban menawar dengan harga rendah atau harganya tidak sesuai, maka Sunduk mengajak cekcok korban. Saat terjadi cekcok, tersangka lainnya masuk ke dalam kamar dan menhhajar korban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, para tersangka tiba di Bandungan dan menyewa kamar No 23 hotel Srikandi. Selanjutnya, tersangka Sunduk menghubungi Supriyadi melalui telepon seluler dan mengabarkan bahwa dirinya sudah berada di Bandungan.
Sesuai rencana, lima orang menunggu di dalam mobil dan Sunduk menunggu korban di dalam kamar. Sekitar pukul 19.00 korban sampai di hotel yang disewa tersangka diantar tukang ojek yang bernama Didik Apriyanto. Selanjutnya korban dan tukang ojek masuk ke dalam kamar yang telah disewa tersangka untuk melakukan transaksi.
Dalam transaksi, terjadi adu mulut. Lima orang tersangka yang menunggu di dalam mobil langsung masuk ke dalam kamar dan melumpuhkan korban. Selanjutnya, tersangka mengikat dan menutup mulut korban dengan lakban. Kemudian Supriyadi dipaksa masuk ke dalam mobil. Tersangka merampas tas korban yang berisi uang senilai Rp40 juta dan membawa kabur motor Yamaha Vixion milik korban.
Selanjutnya tersangka Supriyadi dibawa ke Temanggung dan dibuang di Jalan Raya Temanggung-Wonosobo. Setelah melancarkan aksinya para tersangka pesta di sebuah tempat karaoke. "Pelakunya enam orang. Tersangka lain masuk DPO dan dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kaat Kapolres.
(amm)