Polisi Sita Aset Bos Miras Oplosan Maut

Kamis, 05 Juli 2018 - 14:23 WIB
Polisi Sita Aset Bos...
Polisi Sita Aset Bos Miras Oplosan Maut
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menyita sejumlah kekayaan bergerak maupun tak bergerak milik Samsudin Simbolon dan istrinya Hamciak Manick, bos miras oplosan maut di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Penyitaan aset itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Samsudin.

Dari sejumlah aset yang disita, salah satunya adalah rumah mewah yang dilengkapi kolam renang dan bungker. Rumah berlantai dua yang berada di sisi Jalan By Pass Cicalengka, Kampung Bojong Asih RT 03/08 Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung itu, disegel Selasa (3/7/2018).

Penyegelan aset kediaman Samsudin dilakukan oleh tim gabungan Polda Jabar dari Ditreskrimsus dan Polres Bandung. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kuitansi DP pembelian lahan sawit senilai Rp50 juta tertanggal 13 Januari 2018, selembar slip pengiriman uang bank dari Hamciak Manik senilai Rp600 juta untuk pembelian kebun sawit, satu bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik Nomor 218 seluas luas 224 meter persegi di Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dan sertifikat Hak Milik Nomor 219 seluas 56 meter persegi di Desa Cicalengka Wetan.

Lalu, satu bidang tanah dan bangunan berupa toko luas 210 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00005 seluas 292 meter persegi di Desa Ganjar Sabar, Nagreg, Kabupaten Bandung, satu bidang tanah di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 tepatnya di Kampung Puri Adi Prima RT 004/005 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, tanah seluas 2.184 meter persegi di Desa Bojong, Kecamatan Cicalengka, dan tanah seluas 2.285 meter persegi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyitaan aset itu diatur oleh Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP. TPPU itu diduga dilakukan tersangka Samsudin dan Hamcia sekitar Desember 2010 sampai Maret 2018.

Tersangka Samsudin dan istrinya menggunakan uang hasil kejahatan, memproduksi dan menjual miras oplosan ilegal. Dalam sehari, Samsudin memproduksi miras oplosan sebanyak 250 liter atau 416 botol ukuran 600 mililiter. Tersangka meraup keuntungan Rp168.480.000 per bulan.

Hasil dari penjualan miras itu, tersangka Simbolon membangun rumah mewah, kebun kelapa sawit, tanah, kendaraan motor dan mobil. Akibat miras tersebut, puluhan orang di Cicalengka dan Buahbatu serta beberapa daerah lain di Jabar, tewas.

"Selain aset rumah, tanah, dan kendaraan, kami juga menyita uang tunai Rp65.351.000," kata Agung saat ekspose kasus di Palasari, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).

Agung berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi. Penerapan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diharapkan memberi efek jera kepada tersangka. "Saya sampaikan jangan diulang-ulang lagi, hukuman ini memberikan efek jera kepada lainnya juga. Ada 69 orang yang mati sia-sia karena miras oplosan," kata dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kasus miras dengan tersangka Samsudin Simbolon, Hamciak Manick, dan lima tersangka lain, sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung. Bahkan kasus itu sudah mulai persidangan. "Kini Polda Jabar menyidik kasus dugaan TPPU-nya," tutur Truno. (Baca juga: Polda Tetapkan Bos Miras Oplosan Tersangka TPPU ).
(zik)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Misteri Dinosaurus Cakar...
Misteri Dinosaurus Cakar Maut di Jurrasic World Terpecahkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved