Enam Pengeroyok Orang Gila hingga Tewas Divonis Beragam
A
A
A
GRESIK - Masih ingat kasus pengeroyokan orang gila oleh enam pemuda di Gresik pada 4 November 2017 lalu hingga tewas. Hakim PN Gresik memvonis hukuman penjara beragam, Rabu (4/7/208).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Putu Gede Hariadi memberikan hukuman terberat kepada Mat Turi (54). Warga Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur itu dihukum 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa Mat Turi didakwa melakukan penganiayaan tidak manusiawi. Memasukan tanah ke dalam mulut korban. Sedangkan terdakwa lainnya; Imam Fauzi (36), Choirul Arifin (35), Dwi Priyanto (40), dan Suyono (41), divonis dua tahun enam bulan.
Hakim menilai keempatnya berperan menendang dan memukul korban hingga tak berdaya. Bahkan, hal itu dilakukan sebelum mengembuskan nafas terakhir. Berbeda dengan Sandy Fadhoni. Terdakwa asal Kelurahan Tologopojok, Gresik, Jawa Timur dihukum
paling rendah. Pemuda 19 tahun itu hanya divonis satu tahun enam bulan.“Keenam terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya masing-masing,” ujar Putu Gede Hariadi dalam sidang.
Meski para terdakwa telah menerima putusan tersebut, vonis hakim belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Febrian Dirgantara belum mengambil sikap. Dia memilih pikir-pikir selama tujuh hari. Hal itu akan dikaji dengan atasannya terlebih dahulu. “Setelah itu baru mengambil langkah selanjutnya. Apakah mengajukan banding, atau terima. Yang pasti kami masih piker-pikir,” tukasnya.
Sekadar diketahui pada 4 November 2017 lalu korban dikeroyok enam terdakwa hingga tewas. Warga Jalan Kemuning, Kecamatan Candimulyo, Jombang, menghembuskan nafas terakhir dalam kondisi memperihatinkan. Korban yang mengalami gangguan jiwa itu tergeletak dengan posisi tangan dan kaki terikat di dekat SPBU Roomo, Desa Meduran, Manyar, Gresik.
Setelah itu dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan autopsi.Ditemukan tanda-tanda penganiayaan, bekas pukulan benda tumpul di sebagian tubuhnya. Mulut korban penuh dengan tanah. Petugas pun akhinya mengamankan enam terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Putu Gede Hariadi memberikan hukuman terberat kepada Mat Turi (54). Warga Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur itu dihukum 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa Mat Turi didakwa melakukan penganiayaan tidak manusiawi. Memasukan tanah ke dalam mulut korban. Sedangkan terdakwa lainnya; Imam Fauzi (36), Choirul Arifin (35), Dwi Priyanto (40), dan Suyono (41), divonis dua tahun enam bulan.
Hakim menilai keempatnya berperan menendang dan memukul korban hingga tak berdaya. Bahkan, hal itu dilakukan sebelum mengembuskan nafas terakhir. Berbeda dengan Sandy Fadhoni. Terdakwa asal Kelurahan Tologopojok, Gresik, Jawa Timur dihukum
paling rendah. Pemuda 19 tahun itu hanya divonis satu tahun enam bulan.“Keenam terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya masing-masing,” ujar Putu Gede Hariadi dalam sidang.
Meski para terdakwa telah menerima putusan tersebut, vonis hakim belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Febrian Dirgantara belum mengambil sikap. Dia memilih pikir-pikir selama tujuh hari. Hal itu akan dikaji dengan atasannya terlebih dahulu. “Setelah itu baru mengambil langkah selanjutnya. Apakah mengajukan banding, atau terima. Yang pasti kami masih piker-pikir,” tukasnya.
Sekadar diketahui pada 4 November 2017 lalu korban dikeroyok enam terdakwa hingga tewas. Warga Jalan Kemuning, Kecamatan Candimulyo, Jombang, menghembuskan nafas terakhir dalam kondisi memperihatinkan. Korban yang mengalami gangguan jiwa itu tergeletak dengan posisi tangan dan kaki terikat di dekat SPBU Roomo, Desa Meduran, Manyar, Gresik.
Setelah itu dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan autopsi.Ditemukan tanda-tanda penganiayaan, bekas pukulan benda tumpul di sebagian tubuhnya. Mulut korban penuh dengan tanah. Petugas pun akhinya mengamankan enam terdakwa.
(vhs)