Awas! Pelihara Jenis Ikan Ini Bisa Disanksi 6 Tahun Penjara

Selasa, 03 Juli 2018 - 15:21 WIB
Awas! Pelihara Jenis...
Awas! Pelihara Jenis Ikan Ini Bisa Disanksi 6 Tahun Penjara
A A A
JAMBI - Sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan Arapaima di Sungai Brantas yang mengancam ekosistem ikan lokal, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, membuka posko penyerahan ikan predator Arapaima, Alligator, Piranha dan ikan dilarang lainnya. Posko ini dipusatkan di kantor BKIPM Jambi kawasan bandara Sultan Thaha.

Selain mendirikan Posko, pada Selasa (3/7/2018) pagi, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-ikan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis di kota Jambi. Di antaranya yakni pasar Ikan Hias TAC, Ardi Aquarium Simpang Kawat, Johor Jaya Aquarium, Posfilex, masyarakat di sekitar Danau Sipin dan Danau Teluk.

Dari hasil penelusuran ke sejumlah tempat, petugas berhasil menemukan satu ikan predator jenis Aligator yang diperoleh dari seorang warga yang tinggal di Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ikan ini diserahkan secara suakarela ke petugas.

"Masyarakat diimbau secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko Penyerahan Ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin.

Apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko penyerahan ikan predator, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemilik ikan Piranha, Aligator Dan Arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistem laut. Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tandas Ade Samsudin.
(nag)
Berita Terkait
Pentingnya Komitmen...
Pentingnya Komitmen Menjaga Satwa Liar demi Kelestarian Lingkungan
Warga Bukittinggi Digemparkan...
Warga Bukittinggi Digemparkan Musang Liar Datangi Toko Ponsel, Nyaris Gigit Pembeli
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Harimau Jantan Muncul...
Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
27 menit yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
30 menit yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
1 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
1 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved