Awas! Pelihara Jenis Ikan Ini Bisa Disanksi 6 Tahun Penjara

Selasa, 03 Juli 2018 - 15:21 WIB
Awas! Pelihara Jenis...
Awas! Pelihara Jenis Ikan Ini Bisa Disanksi 6 Tahun Penjara
A A A
JAMBI - Sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan Arapaima di Sungai Brantas yang mengancam ekosistem ikan lokal, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, membuka posko penyerahan ikan predator Arapaima, Alligator, Piranha dan ikan dilarang lainnya. Posko ini dipusatkan di kantor BKIPM Jambi kawasan bandara Sultan Thaha.

Selain mendirikan Posko, pada Selasa (3/7/2018) pagi, BKIPM Jambi juga turun langsung ke masyarakat untuk mensosiliasikan tentang ikan-ikan yang berbahaya dan buas dengan mendatangi sentra-sentra penjualan ikan hias dan eksotis di kota Jambi. Di antaranya yakni pasar Ikan Hias TAC, Ardi Aquarium Simpang Kawat, Johor Jaya Aquarium, Posfilex, masyarakat di sekitar Danau Sipin dan Danau Teluk.

Dari hasil penelusuran ke sejumlah tempat, petugas berhasil menemukan satu ikan predator jenis Aligator yang diperoleh dari seorang warga yang tinggal di Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ikan ini diserahkan secara suakarela ke petugas.

"Masyarakat diimbau secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada petugas BKIPM Jambi mulai tanggal 1 -31 Juli 2018 di Posko Penyerahan Ikan berbahaya dan invasife, sebagai wujud kepedulian lingkungan dan patuh hukum," kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin.

Apabila sampai batas waktu berakhirnya pembukaan posko penyerahan ikan predator, masih diketemukan jenis ikan yang berbahaya di masyarakat, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemilik ikan Piranha, Aligator Dan Arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp2 miliar. Pasalnya, ikan tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistem laut. Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," tandas Ade Samsudin.
(nag)
Berita Terkait
Pentingnya Komitmen...
Pentingnya Komitmen Menjaga Satwa Liar demi Kelestarian Lingkungan
Warga Bukittinggi Digemparkan...
Warga Bukittinggi Digemparkan Musang Liar Datangi Toko Ponsel, Nyaris Gigit Pembeli
Kakatua dan Blue Gold...
Kakatua dan Blue Gold Macau di Lembang Park and Zoo Berhasil Dikembangbiakan
Harimau Jantan Muncul...
Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
Kemunculan Tapir di...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved