Ibu Mertua Chin Chin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Senin, 02 Juli 2018 - 22:40 WIB
Ibu Mertua Chin Chin...
Ibu Mertua Chin Chin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
A A A
SURABAYA - Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan LA,74, dan pengacaranya, TSU,38, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas Trisulowati Jusuf atau Chin Chin. Bahkan, Polda Jatim memasukkan kedua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

LA merupakan ibu kandung Gunawan Angka Widjaja yang tak lain adalah suami Chin Chin. Baik Chin Chin maupun Gunawan Angka Widjaja merupakan pengusahan properti yang cukup sukses di bawah bendera PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Salah satu properti milik perusahaan ini adalah gedung megah Empire Palace yang ada di Jalan Blauran. Polda Jatim sudah meminta kedua orang DPO itu masuk daftar cekal ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sesuai surat Nomor 6988/VI/2018/Ditreskrimsus.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku, sebelum menetapkan sebagai tersangka hingga muncul status DPO, pihaknya sudah prosedur hukum. Di antaranya, meminta keterangan saksi dan juga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga sudah berhasil dikumpulkan. "Kami melakukan penyidikan kasus ini secara profesional dengan mengumpulkan fakta-fakta. Saksi yang dimintai keterangan mulai dari media yang menulis atau mengunggah berita kasus ini hingga Dewan Pers," katanya, Senin (2/7/2018).

Barung menambahkan, penyidik juga sudah memanggil LA dan TSU sebanyak dua kali untuk pemeriksaan. Namun keduanya tidak datang dan akhirnya penyidik menetapkan sebagai tersangka dan DPO. Dari keterangan saksi-saksi atas kasus ini menyebutkan, LA diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menjelek-jelekan Chin Chin melalui media. Saat LA memberi keterangan pada media, LA juga didampingi TSU yang merupakan kuasa hukum dari Gunawan.

"Kami tidak ada upaya kriminalisasi dari kasus ini. Penyidikan kami lakukan secara profesional dan melalui prosedur yang benar," tandasnya.

Kasubdit Unit AKBP Arisnadi menambahkan, kasus ini bermula dari laporan dari Chin Chin ke Polda Jatim. Perempuan berambut lurus itu merasa dijelek-jelekan oleh ibu mertuanya itu melalui media. Setelah dikumpulkan keterangan dan fakta-fakta dari beberapa saksi, keduanya akhirnya ditetapkan tersangka. "Dari informasi yang kami dapat, LA berada di Singapura. Sementara TSU masih di sekitaran wilayah Surabaya. Kami sudah berupaya mendatangi TSU ke rumahnya tapi dia tidak ada," tandasnya. (Baca juga: Tak Terbukti Lakukan Penggelapan dan Pencurian Chin Chin Divonis Bebas )
(amm)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
14 menit yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
19 menit yang lalu
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
25 menit yang lalu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
30 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved