Ibu Mertua Chin Chin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Senin, 02 Juli 2018 - 22:40 WIB
Ibu Mertua Chin Chin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Ibu Mertua Chin Chin Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
A A A
SURABAYA - Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan LA,74, dan pengacaranya, TSU,38, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas Trisulowati Jusuf atau Chin Chin. Bahkan, Polda Jatim memasukkan kedua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

LA merupakan ibu kandung Gunawan Angka Widjaja yang tak lain adalah suami Chin Chin. Baik Chin Chin maupun Gunawan Angka Widjaja merupakan pengusahan properti yang cukup sukses di bawah bendera PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Salah satu properti milik perusahaan ini adalah gedung megah Empire Palace yang ada di Jalan Blauran. Polda Jatim sudah meminta kedua orang DPO itu masuk daftar cekal ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sesuai surat Nomor 6988/VI/2018/Ditreskrimsus.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku, sebelum menetapkan sebagai tersangka hingga muncul status DPO, pihaknya sudah prosedur hukum. Di antaranya, meminta keterangan saksi dan juga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga sudah berhasil dikumpulkan. "Kami melakukan penyidikan kasus ini secara profesional dengan mengumpulkan fakta-fakta. Saksi yang dimintai keterangan mulai dari media yang menulis atau mengunggah berita kasus ini hingga Dewan Pers," katanya, Senin (2/7/2018).

Barung menambahkan, penyidik juga sudah memanggil LA dan TSU sebanyak dua kali untuk pemeriksaan. Namun keduanya tidak datang dan akhirnya penyidik menetapkan sebagai tersangka dan DPO. Dari keterangan saksi-saksi atas kasus ini menyebutkan, LA diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menjelek-jelekan Chin Chin melalui media. Saat LA memberi keterangan pada media, LA juga didampingi TSU yang merupakan kuasa hukum dari Gunawan.

"Kami tidak ada upaya kriminalisasi dari kasus ini. Penyidikan kami lakukan secara profesional dan melalui prosedur yang benar," tandasnya.

Kasubdit Unit AKBP Arisnadi menambahkan, kasus ini bermula dari laporan dari Chin Chin ke Polda Jatim. Perempuan berambut lurus itu merasa dijelek-jelekan oleh ibu mertuanya itu melalui media. Setelah dikumpulkan keterangan dan fakta-fakta dari beberapa saksi, keduanya akhirnya ditetapkan tersangka. "Dari informasi yang kami dapat, LA berada di Singapura. Sementara TSU masih di sekitaran wilayah Surabaya. Kami sudah berupaya mendatangi TSU ke rumahnya tapi dia tidak ada," tandasnya. (Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Penggelapan dan Pencurian Chin Chin Divonis Bebas(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)