Tak Terbukti Lakukan Penggelapan dan Pencurian Chin Chin Divonis Bebas

Kamis, 24 Agustus 2017 - 11:57 WIB
Tak Terbukti Lakukan...
Tak Terbukti Lakukan Penggelapan dan Pencurian Chin Chin Divonis Bebas
A A A
SURABAYA - Trisulowati alias Chin Chin, mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskannya dari dakwaan penggelapan dan pencurian dokumen perusahaan.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, HR Unggul Warso Murti dalam putusannya, Rabu (23/8/2017) menyebutkan, unsur pidana penggelapan yang didakwakan jaksa tidak terbukti lantaran dokumen perusahaan bisa dipindah tempat untuk kepentingan audit.

Chin Chin selaku direktur berwenang menjalankan operasional dan manajemen perusahaan, termasuk melakukan audit. "Pasal pencurian juga tidak terbukti. Saat perkara ini dilaporkan, antara terdakwa dengan pelapor terikat hubungan suami istri dan tidak ada perjanjian pisah harta," katanya.

Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara tegas belum mengambil langkah hukum lanjutan. Terlebih dulu pihaknya akan melaporkan putusan PN Surabaya ke Kepala Kejari Surabaya.

Namun begitu, mengingat vonisnya adalah bebas, sangat terbuka kemungkinan bagi jaksa untuk menempuh upaya hukum kasasi. "Putusan PN belum final, masih ada upaya hukum kasasi," terangnya.

Sementara itu, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan hakim merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan, Chin Chin adalah korban kriminalisasi.

"Ada dua inti penting dari putusan tersebut. Salah satunya audit yang dilakukan direksi merupakan perintah undang-undang. Jika tidak melakukan perintah undang-undang justru dipidana," terangnya.

Keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa dipersidangan, lanjut dia, turut berperan atas adanya putusan bebas ini. Salah satunya pendapat ahli Nur Basuki, ahli hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang mengatakan jika penyidik saat itu menunjukan surat perintah audit dari pelapor Gunawan Angka Widjaja.

Di penyidik kepolisian, dia (ahil hukum) berpendapat bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. "Untuk menuntut balik, kami belum ada rencana untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Chin Chin, 10 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo 376 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pencurian dalam keluarga.

Sekedar diketahui, Chin Chin dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan dan pencurian. Bersamaan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chin Chin -Gunawan dalam proses cerai di pengadilan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6742 seconds (0.1#10.140)