KPU Jateng Persilakan Paslon Ajukan Gugatan Jika Tak Puas

Jum'at, 29 Juni 2018 - 12:15 WIB
KPU Jateng Persilakan...
KPU Jateng Persilakan Paslon Ajukan Gugatan Jika Tak Puas
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan kepada pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas atas penyelenggaraan Pilkada Jateng 2018 untuk menempuh jalur sesuai mekanisme undang-undang (UU).

"Terkait dengan ketidakpuasan, UU telah memberikan mekanisme yang bisa ditempuh. Jadi jika ada yang tidak puas, silakan mengajukan gugatan. Tentunya sesuai mekanisme undang-undang," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, Jumat (29/6/2018).

Joko menyatakan, pihaknya telah melaksanakan proses penyelenggaraan secara optimal. Menurutnya, baik atau buruknya proses Pilkada 2018, yang menilai adalah masyarakat.

"Soal keluhan soal surat suara yang dicoblos, tim kami tidak ada laporan. Namun di media sosial memang beredar ada satu yang dilengkapi dengan proses pembakaran. Itu adalah proses pemusnahan sisa surat suara rusak hasil sortir," ungkapnya.(Baca Juga: Banyak Temuan Pelanggaran, Sudirman-Ida Siap Ajukan Gugatan ke MK
Sementara menyangkut persoalan daftar pemilih tetap (DPT) ganda, pihaknya sudah menjawab secara langsung maupun melalui surat. Dicontohkannya, dari 188.245 DPT yang dilaporkan ganda, KPU Jateng memastikan hanya data 23.148 warga yang benar-benar ganda.

Oleh karena itu, data yang terbukti ganda dilakukan perbaikan dengan cara melakukan pencoretan terhadap salah satu pemilih ganda dalam DPT.(Baca Juga: Sudirman-Ida Berniat Kumpulkan Bukti Pelanggaran Pilgub Jateng(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7722 seconds (0.1#10.140)