Banyak Temuan Pelanggaran, Sudirman-Ida Siap Ajukan Gugatan ke MK
A
A
A
SEMARANG - Tim advokasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor 2 Jawa Tengah, Sudirman Said-Ida Fauziyah membuka kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena ada banyaknya temuan pelanggaran selama sebelum proses tahapan pilkada, pelaksanaan hingga pascapelaksanaan Pilgub Jateng, Rabu (27/6/2018).
Anggota tim advokasi dan hukum Sudirman-Ida, Aries Septiono mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat. "Laporan, pengaduan dan temuan di lapangan tersebut, terus kami inventarisasi dan kaji. Kemudian Memilah mana yang masuk ranah administrasi, etika atau pidana. Jika ada indikasi mengarah ke TSM (terstruktur sistematis dan massif) akan kami ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Aries Septiono di Semarang, Kamis (28/6/2018).
Aries membeberkan, sejumlah pelanggaran tersebut mulai dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU. Contohnya, ada warga yang sudah pindah domisili, tapi belum dicoret dari DPT. Begitu pula ada data masuk yang tidak dimasukkan dalam DPT.
"Dugaan adanya pelanggaran pemilu itu sebenarnya sudah dirasakan saat lelang KPU gagal. Akibat gagal lelang itu sangat merugikan pihak paslon nomor 2," tegasnya.
Dia menambahkan, alat peraga kampanye yang menjadi tugas KPU menjadi telat dan akibatnya sosialisasi untuk memperkenalkan Sudirman-Ida. Menurutnya, kondisi tersebut sangat menguntungkan petahana, karena sudah lebih dulu dikenal dan baliho serta posternya sebagai gubernur terpampang dimana-mana.
"Kami mau buat baliho atau spanduk sendiri tidak boleh, karena APK harus dibuat KPU. Kalau kami buat harus seizin KPU," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti acara halalbihalal yang digelar petahana yang kembali aktif menjadi gubernur yang mengumpulkan para kepala daerah. Hal itu dinilainya mengarah pada memobilisasi birokrasi dan aparat sipil negara (ASN).
Tak hanya itu, tim advokat juga menemukan adanya camat yang menggelar rapat dengan paslon, kemudian ada beberapa saksi kami tak bisa masuk di TPS, pemilih yang masuk dalam DPT tapi idak medapat formulir C6, ditemukannya ribuan surat suara yang sudah diberi tanda di kolom pason nomor 1, hingga ada pula oknum petugas KPPS yang mendistribusikan formulir C6 sambil membagikan brosur paslon.
"Semua temuan, laporan dan pengaduan itu kami kumpulkan, untuk dikaji dan dipelajari. Jika semua rentetan itu ada indikasi TSM, maka akan kami jadikan bahan untuk gugatan ke MK," tukas Aries.
Juru bicara Tim Pemenangan Sudirman-Ida, Sriyanto Saputro menyatakan, pihaknya juga mencurigai adanya dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu yang mencederai demokrasi. "Tampak jelas dari jutaan data DPT yang carut-marut beberapa hari menjelang pencoblosan, yang telah kami laporkan ke KPU. Banyak sekali data pemilih ganda atau data invalid," ujar Sriyanto.
"Contoh nyata dengan ditemukannya nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam DPT, padahal KTP-nya berdomisili di Jakarta. Mendagri sendiri sudah mengklarifikasi dan mengembalikan formulir C6 itu ke petugas KPPS setempat," bebernya.
Sementara itu, Sudirman Said berharap KPU bersikap fair dan bijak, jangan sampai mencederai demokrasi dan merugikan suara rakyat. "Kami juga melihat ada kesan seolah-olah kami disiapkan sebagai pihak yang kalah dalam pilgub Jateng, terlihat dari beberapa lembaga survei yang melakukan hasil survei secara bersamaan dengan hasil posisi kami di pihak yang kalah, padahal pilgub belum selesai," tandas Sudirman.
Mantan Menteri ESDM itu menegaskan, jika proses pilgub berjalan fair, di mana semua proses perhitungan sudah dilakukan dan pada kenyataannya berlangsung fair maka pihaknya akan secara legawa menerimanya.
Anggota tim advokasi dan hukum Sudirman-Ida, Aries Septiono mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat. "Laporan, pengaduan dan temuan di lapangan tersebut, terus kami inventarisasi dan kaji. Kemudian Memilah mana yang masuk ranah administrasi, etika atau pidana. Jika ada indikasi mengarah ke TSM (terstruktur sistematis dan massif) akan kami ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Aries Septiono di Semarang, Kamis (28/6/2018).
Aries membeberkan, sejumlah pelanggaran tersebut mulai dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU. Contohnya, ada warga yang sudah pindah domisili, tapi belum dicoret dari DPT. Begitu pula ada data masuk yang tidak dimasukkan dalam DPT.
"Dugaan adanya pelanggaran pemilu itu sebenarnya sudah dirasakan saat lelang KPU gagal. Akibat gagal lelang itu sangat merugikan pihak paslon nomor 2," tegasnya.
Dia menambahkan, alat peraga kampanye yang menjadi tugas KPU menjadi telat dan akibatnya sosialisasi untuk memperkenalkan Sudirman-Ida. Menurutnya, kondisi tersebut sangat menguntungkan petahana, karena sudah lebih dulu dikenal dan baliho serta posternya sebagai gubernur terpampang dimana-mana.
"Kami mau buat baliho atau spanduk sendiri tidak boleh, karena APK harus dibuat KPU. Kalau kami buat harus seizin KPU," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti acara halalbihalal yang digelar petahana yang kembali aktif menjadi gubernur yang mengumpulkan para kepala daerah. Hal itu dinilainya mengarah pada memobilisasi birokrasi dan aparat sipil negara (ASN).
Tak hanya itu, tim advokat juga menemukan adanya camat yang menggelar rapat dengan paslon, kemudian ada beberapa saksi kami tak bisa masuk di TPS, pemilih yang masuk dalam DPT tapi idak medapat formulir C6, ditemukannya ribuan surat suara yang sudah diberi tanda di kolom pason nomor 1, hingga ada pula oknum petugas KPPS yang mendistribusikan formulir C6 sambil membagikan brosur paslon.
"Semua temuan, laporan dan pengaduan itu kami kumpulkan, untuk dikaji dan dipelajari. Jika semua rentetan itu ada indikasi TSM, maka akan kami jadikan bahan untuk gugatan ke MK," tukas Aries.
Juru bicara Tim Pemenangan Sudirman-Ida, Sriyanto Saputro menyatakan, pihaknya juga mencurigai adanya dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu yang mencederai demokrasi. "Tampak jelas dari jutaan data DPT yang carut-marut beberapa hari menjelang pencoblosan, yang telah kami laporkan ke KPU. Banyak sekali data pemilih ganda atau data invalid," ujar Sriyanto.
"Contoh nyata dengan ditemukannya nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam DPT, padahal KTP-nya berdomisili di Jakarta. Mendagri sendiri sudah mengklarifikasi dan mengembalikan formulir C6 itu ke petugas KPPS setempat," bebernya.
Sementara itu, Sudirman Said berharap KPU bersikap fair dan bijak, jangan sampai mencederai demokrasi dan merugikan suara rakyat. "Kami juga melihat ada kesan seolah-olah kami disiapkan sebagai pihak yang kalah dalam pilgub Jateng, terlihat dari beberapa lembaga survei yang melakukan hasil survei secara bersamaan dengan hasil posisi kami di pihak yang kalah, padahal pilgub belum selesai," tandas Sudirman.
Mantan Menteri ESDM itu menegaskan, jika proses pilgub berjalan fair, di mana semua proses perhitungan sudah dilakukan dan pada kenyataannya berlangsung fair maka pihaknya akan secara legawa menerimanya.
(amm)