Racik Miras Oplosan, IRT Blitar Ditangkap
A
A
A
BLITAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT), LS (48), pembuat minuman keras oplosan asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap aparat kepolisian. LS ditangkap karena miras racikannya berbahaya dan berpotensi mengancam jiwa orang lain.
"Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan. Miras buatan LS terdiri dari alkohol berkadar 90% dan perasa madu dengan takaran tertentu. Agar jumlahnya lebih banyak dia juga mencampurkan air mentah.
Untuk setiap liternya LS mematok harga jual Rp25.000. Sebagian besar konsumen berasal dari masyarakat bawah, mulai anak muda hingga pekerja kasar. "Harga jual ini relatif terjangkau," papar Adewira.
Dalam penggeledahan petugas mengamankan 42 botol air mineral berisi miras oplosan. Di tempat yang sama petugas juga menyita 4 botol sirup rasa madu, 20 kantong plastik (ukuran 1 liter) berisi alkohol 90%, 10 botol miras merek bintang kuntul, 7 botol anggur putih, 36 botol anggur merah dan 12 botol anggur.
"Dalam setiap botol yang bersangkutan memperoleh untung Rp10.000," papar Adewira. Atas perbuatannya LS dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Di depan petugas LS mengaku sudah lama berjualan miras oplosan. Dalam sehari dia memproduksi puluhan botol dengan seluruh bahan baku dari Kabupaten Kediri. "Keuntungannya lumayan, " tuturnya.
"Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan. Miras buatan LS terdiri dari alkohol berkadar 90% dan perasa madu dengan takaran tertentu. Agar jumlahnya lebih banyak dia juga mencampurkan air mentah.
Untuk setiap liternya LS mematok harga jual Rp25.000. Sebagian besar konsumen berasal dari masyarakat bawah, mulai anak muda hingga pekerja kasar. "Harga jual ini relatif terjangkau," papar Adewira.
Dalam penggeledahan petugas mengamankan 42 botol air mineral berisi miras oplosan. Di tempat yang sama petugas juga menyita 4 botol sirup rasa madu, 20 kantong plastik (ukuran 1 liter) berisi alkohol 90%, 10 botol miras merek bintang kuntul, 7 botol anggur putih, 36 botol anggur merah dan 12 botol anggur.
"Dalam setiap botol yang bersangkutan memperoleh untung Rp10.000," papar Adewira. Atas perbuatannya LS dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Di depan petugas LS mengaku sudah lama berjualan miras oplosan. Dalam sehari dia memproduksi puluhan botol dengan seluruh bahan baku dari Kabupaten Kediri. "Keuntungannya lumayan, " tuturnya.
(wib)