Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Manokwari Terjaring OTT

Sabtu, 23 Juni 2018 - 22:25 WIB
Kepala Syahbandar dan...
Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Manokwari Terjaring OTT
A A A
MANOKWARI - Tim Saber Pungli Kota Manokwari yang dipimpin Ketua Tim Kompol Andi Maparentta, berhasil menciduk Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari, Ivan Apriadi Hadi Poli (IAHP) di rumah dinasnya.

Ketua Tim Penindakan Saber Pungli Kabupaten Manokwari, Kompol A Mapparenta menjelaskan, penangkapan KSOP Pelabuhan Manokwari ini merupakan informasi masyarakat dalam kasus dugaan pengurusan izin berlayar sebuah kapal Cargo di pelabuhan Manokwari.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk KSOP Pelabuhan Manokwari.

“Jadi, pengungkapan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pungli di perizinan kapal di Pelabuhan Manokwari, akhirnya dikembangkan oleh anggota kami di lapangan yang akan dipimpin KBO Reskrim Polres Manokwari, berserta tim Saber Pungli dan berhasil menciduk yang bersangkutan, pada Kamis (14/6/2018) malam pekan lalu," jelas Kompol Andi Maparentta, yang dikonfirmasi, melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (23/6/2018).

Mapprenta mengatakan, penangkapan KSOP Manokwari tersebut terjadi di kediaman yang bersangkutan yang juga merupakan rumah dinas KSOP Manokwari. Dalam OTT tersebut, selain mengamankan tersangka, tim juga mengamankan uang Rp35,5 juta dari tangan tersangka.

"Tim mengamankan tersangka di rumah dinasnya tersangka berinisial IAHP, dimana dalam penangakapan tersebut, selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai, sebesar Rp35,5 juta," ungkap Mapprenta.

Lebih lanjut Mapprenta mengatakan, uang yang diamankan dari tangan tersangka merupakan pemberian dari seorang pegawai perusahaan pelayaran yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi dimana uang tersebut dari keterangan Saksi atas permintaan tersangka.

"Uang itu untuk pengurusan izin berlayar salah satu perusahaan pemilik kapal cargo. Tersangka menelpon dan meminta pemilik kapal untuk mengantarkan uang tersebut. Marlin dijadikan sebagai saksi karena dia hanyalah orang yang disuruh untuk mengantarkan uang, sesuai aturan, pembayaran uang izin sandar tidak sebesar itu, dan pembayaran melalui bank. Tidak dibenarkan menyerahkan secara tunai," jelas Kompol Maparentta.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Manokwari dan langsung di jebloskan ke Rutan Polres Manokwari.

"IAHP selaku tersangka sudah resmi ditahan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Manokwari," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)