Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Manokwari Terjaring OTT

Sabtu, 23 Juni 2018 - 22:25 WIB
Kepala Syahbandar dan...
Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Manokwari Terjaring OTT
A A A
MANOKWARI - Tim Saber Pungli Kota Manokwari yang dipimpin Ketua Tim Kompol Andi Maparentta, berhasil menciduk Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari, Ivan Apriadi Hadi Poli (IAHP) di rumah dinasnya.

Ketua Tim Penindakan Saber Pungli Kabupaten Manokwari, Kompol A Mapparenta menjelaskan, penangkapan KSOP Pelabuhan Manokwari ini merupakan informasi masyarakat dalam kasus dugaan pengurusan izin berlayar sebuah kapal Cargo di pelabuhan Manokwari.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menciduk KSOP Pelabuhan Manokwari.

“Jadi, pengungkapan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pungli di perizinan kapal di Pelabuhan Manokwari, akhirnya dikembangkan oleh anggota kami di lapangan yang akan dipimpin KBO Reskrim Polres Manokwari, berserta tim Saber Pungli dan berhasil menciduk yang bersangkutan, pada Kamis (14/6/2018) malam pekan lalu," jelas Kompol Andi Maparentta, yang dikonfirmasi, melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (23/6/2018).

Mapprenta mengatakan, penangkapan KSOP Manokwari tersebut terjadi di kediaman yang bersangkutan yang juga merupakan rumah dinas KSOP Manokwari. Dalam OTT tersebut, selain mengamankan tersangka, tim juga mengamankan uang Rp35,5 juta dari tangan tersangka.

"Tim mengamankan tersangka di rumah dinasnya tersangka berinisial IAHP, dimana dalam penangakapan tersebut, selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai, sebesar Rp35,5 juta," ungkap Mapprenta.

Lebih lanjut Mapprenta mengatakan, uang yang diamankan dari tangan tersangka merupakan pemberian dari seorang pegawai perusahaan pelayaran yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi dimana uang tersebut dari keterangan Saksi atas permintaan tersangka.

"Uang itu untuk pengurusan izin berlayar salah satu perusahaan pemilik kapal cargo. Tersangka menelpon dan meminta pemilik kapal untuk mengantarkan uang tersebut. Marlin dijadikan sebagai saksi karena dia hanyalah orang yang disuruh untuk mengantarkan uang, sesuai aturan, pembayaran uang izin sandar tidak sebesar itu, dan pembayaran melalui bank. Tidak dibenarkan menyerahkan secara tunai," jelas Kompol Maparentta.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Manokwari dan langsung di jebloskan ke Rutan Polres Manokwari.

"IAHP selaku tersangka sudah resmi ditahan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Manokwari," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
6 Terduga Pelaku Pungli...
6 Terduga Pelaku Pungli Pasar di Lampung Terjaring OTT, dari Oknum Kades hingga Pejabat Dinas Perdagangan
Camat Kena OTT Saat...
Camat Kena OTT Saat Minta Setoran THR Kepada 15 Kades, Bupati Kediri: Langsung Copot!
Propam Polri Usut Tuntas...
Propam Polri Usut Tuntas Pungli SIM di Polresta Bandar Lampung
OTT Pungli Sertifikat...
OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kapolda Banten: Saya Perintahkan untuk Shock Therapy
Sekretaris Camat di...
Sekretaris Camat di Pekanbaru Terkena OTT Pungli Kepengurusan Tanah
2 ASN Dinkes Kota Bengkulu...
2 ASN Dinkes Kota Bengkulu Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
27 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved