Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkab Pasangkayu Sidak OPD
A
A
A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pada hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran, Kamis (21/6/2018). Sidak digelar untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja dan melayani masyarakat.
Tim sidak dibagi dalam tiga kelompok. Masing-masing dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pasangkayu Firman, Kepala Inspektorat Pasangkayu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu. Setiap tim menyambangi satu per satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ditentukan.
"Saya memimpin tim sidak untuk wilayah Kecamatan Bambalamotu, Bambaira, dan Sarjo. Ada beberapa ASN yang saya dapati tidak masuk kantor tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Firman dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (21/6/2018). Dalam kegiatan itu, Firman didampingi Staf Khusus Bupati Pasangkayu Annas C Saputra, Sekretaris Inspektorat H Maman, dan Sekretaris Dinas Kesehatan H Samhari.
Firman menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada para ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja. Sanksi itu di antaranya dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama sebulan hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Yang absen selama satu hari sanksinya pemotongan TPP, yang absen dua hari penundaan kenaikan pangkat. Sanksi tegas ini diberlakukan agar para ASN Pasangkayu bisa sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara," katanya.
Tim sidak dibagi dalam tiga kelompok. Masing-masing dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pasangkayu Firman, Kepala Inspektorat Pasangkayu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pasangkayu. Setiap tim menyambangi satu per satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ditentukan.
"Saya memimpin tim sidak untuk wilayah Kecamatan Bambalamotu, Bambaira, dan Sarjo. Ada beberapa ASN yang saya dapati tidak masuk kantor tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Firman dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (21/6/2018). Dalam kegiatan itu, Firman didampingi Staf Khusus Bupati Pasangkayu Annas C Saputra, Sekretaris Inspektorat H Maman, dan Sekretaris Dinas Kesehatan H Samhari.
Firman menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada para ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja. Sanksi itu di antaranya dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama sebulan hingga penundaan kenaikan pangkat.
"Yang absen selama satu hari sanksinya pemotongan TPP, yang absen dua hari penundaan kenaikan pangkat. Sanksi tegas ini diberlakukan agar para ASN Pasangkayu bisa sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara," katanya.
(amm)