Wali Kota Cilegon Nonaktif Tb Iman Ariyadi Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 06 Juni 2018 - 18:50 WIB
Wali Kota Cilegon Nonaktif...
Wali Kota Cilegon Nonaktif Tb Iman Ariyadi Divonis 6 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi.

Menurut majelis hakim, Tubagus Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi izin amdal proyek Pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018).

Selain pidana penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan," ujar Efiyanto dihadapan terdakwa.

Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK selama sembilan tahun denda Rp275 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Tb Iman Ariyadi dan Jaksa KPK mengaku pikir-pikir atas putusan oleh majelis hakim.
(sms)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Pengamat Nilai Penanganan...
Pengamat Nilai Penanganan Perkara BPO oleh Kejati Banten Bernuansa Politis
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved