Wali Kota Cilegon Nonaktif Tb Iman Ariyadi Divonis 6 Tahun Penjara
A
A
A
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi.
Menurut majelis hakim, Tubagus Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi izin amdal proyek Pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018).
Selain pidana penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan," ujar Efiyanto dihadapan terdakwa.
Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK selama sembilan tahun denda Rp275 juta subsider enam bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Tb Iman Ariyadi dan Jaksa KPK mengaku pikir-pikir atas putusan oleh majelis hakim.
Menurut majelis hakim, Tubagus Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi izin amdal proyek Pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018).
Selain pidana penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan," ujar Efiyanto dihadapan terdakwa.
Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa KPK selama sembilan tahun denda Rp275 juta subsider enam bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Tb Iman Ariyadi dan Jaksa KPK mengaku pikir-pikir atas putusan oleh majelis hakim.
(sms)