Pengamat Nilai Penanganan Perkara BPO oleh Kejati Banten Bernuansa Politis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 18:56 WIB
loading...
Pengamat Nilai Penanganan Perkara BPO oleh Kejati Banten Bernuansa Politis
Ilustrasi palu sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A A A
SERANG - Pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul menuding penanganan laporan dugaan ketidaktertiban administrasi penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkesan bernuansa politis.

Hal itu, menurut Adib, terlihat dari cepatnya proses penanganan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) oleh Kejati Banten tersebut.

Proses kilat ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar karena diluar kebiasaan Kejati Banten dalam menangani perkara lainnya yang cenderung membutuhkan waktu lebih lama dan hati-hati.



“Laporan MAKI ditindaklanjuti sangat cepat, secepat kilat. Hari ini lapor, besok sudah dibentuk tim dan hari berikutnya perkara ini segera dinaikkan ke bidang Pidanan Khusus untuk ditindaklanjuti. Tentu saja, proses yang begitu cepat bahkan terbilang singkat ini, terkesan kental sekali nuansa politiknya. Kejati Banten sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus steril dari kepentingan politik,” kata Adib, Sabtu (19/2/2022).

Selain itu, lanjut Adib, yang menjadikan tanda besar lainnya adalah proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejati Banten juga dilakukan menjelang habisnya masa bakti Wahidin Halim dan Andhika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubenur Banten, pada 12 Mei 2022 mendatang.

“Maka dugaan-dugaan inilah yang membuat perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Banten terkesan sangat politis. Tentu saja, kondisi ini sangat tidak baik bagi citra lembaga penegak hukum seperti Kejati Banten,” cetusnya.



Sisi lain, demi menjaga marwah semangat antikorupsi, Adib juga meminta MAKI melaporkan persoalan penggunaan BPO kepala daerah lain seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan para gubernur, wali kota dan bupati lainnya. Karena menurutnya, persoalan serupa juga diduga terjadi di seluruh Indonesia.

“Kalau ini dilaporkan MAKI, saya kira MAKI juga harus melaporkan kepala daerah lainnya di Indonesia, terkait soal penggunaan BPO, demi marwah semangat antikorupsi. Termasuk kepala-kepala daerah yang sebelumnya menjabat dalam penggunaan BPO,” pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)