Pengamat Nilai Penanganan Perkara BPO oleh Kejati Banten Bernuansa Politis
Sabtu, 19 Februari 2022 - 18:56 WIB
loading...
Ilustrasi palu sidang. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
SERANG - Pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul menuding penanganan laporan dugaan ketidaktertiban administrasi penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkesan bernuansa politis.
Hal itu, menurut Adib, terlihat dari cepatnya proses penanganan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) oleh Kejati Banten tersebut.
Proses kilat ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar karena diluar kebiasaan Kejati Banten dalam menangani perkara lainnya yang cenderung membutuhkan waktu lebih lama dan hati-hati.
Baca juga: Anak Buah Gubernur Banten Dijebloskan ke Penjara Korupsi Komputer Rp25 Miliar
“Laporan MAKI ditindaklanjuti sangat cepat, secepat kilat. Hari ini lapor, besok sudah dibentuk tim dan hari berikutnya perkara ini segera dinaikkan ke bidang Pidanan Khusus untuk ditindaklanjuti. Tentu saja, proses yang begitu cepat bahkan terbilang singkat ini, terkesan kental sekali nuansa politiknya. Kejati Banten sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus steril dari kepentingan politik,” kata Adib, Sabtu (19/2/2022).
Hal itu, menurut Adib, terlihat dari cepatnya proses penanganan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) oleh Kejati Banten tersebut.
Proses kilat ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar karena diluar kebiasaan Kejati Banten dalam menangani perkara lainnya yang cenderung membutuhkan waktu lebih lama dan hati-hati.
Baca juga: Anak Buah Gubernur Banten Dijebloskan ke Penjara Korupsi Komputer Rp25 Miliar
“Laporan MAKI ditindaklanjuti sangat cepat, secepat kilat. Hari ini lapor, besok sudah dibentuk tim dan hari berikutnya perkara ini segera dinaikkan ke bidang Pidanan Khusus untuk ditindaklanjuti. Tentu saja, proses yang begitu cepat bahkan terbilang singkat ini, terkesan kental sekali nuansa politiknya. Kejati Banten sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus steril dari kepentingan politik,” kata Adib, Sabtu (19/2/2022).
Lihat Juga :