Butuh Banyak Uang untuk Mudik, Boy Nekad Jual Miras Oplosan

Minggu, 03 Juni 2018 - 19:02 WIB
Butuh Banyak Uang untuk...
Butuh Banyak Uang untuk Mudik, Boy Nekad Jual Miras Oplosan
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Tarumajaya menggerebek penjual minuman keras (miras) oplosan di Kaliabang Tengah RT 7/6, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku Syukran Boy (26) mengaku nekad menjual miras oplosan karena butuh uang banyak untuk mudik Lebaran.

"Tersangka peracik juga penjual miras oplosan dengan sasaran para remaja tanggung di wilayah Bekasi," ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat, Minggu (3/6/2018).

Dalam penggerebekan yang berlangsung tadi malam itu, pihaknya mengamankan 170 bungkus miras oplosan jenis ginseng, setengah ember berisi miras, dan empat botol minuman soda.

Menurut Agus, terungkapnya kasus penjualan miras oplosan berkat informasi dari masyarakat Tarumajaya. Mereka melapor banyak pemuda membeli miras di toko milik Boy di daerah Kaliabang Tengah, Kota Bekasi.

Tim kemudian mengintai warung jamu milik Boy dan mendapati sejumlah pemuda membeli miras oplosan. "Saat itu juga anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan bungkus miras yang disembunyikan di kolong meja," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual miras sejak beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan miras akan digunakan sebagai ongkos pulang kampung ke Padang, Sumatera Barat.

Dalam sehari, dia setidaknya mengantongi pendapatan hingga Rp250.000-Rp300.000 dari penjualan miras oplosan itu. Satu bungkus miras oplosan ia jual Rp15.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembeli miras di warung jamu miliknya bukan hanya pemuda asal Tarumajaya, namun juga dari Medansatria dan Bekasi Utara Kota Bekasi.

Namun, Boy tidak memiliki keterikatan dengan penjual miras yang mematikan di daerah Jatiasih dan Pondokgede Kota Bekasi beberapa waktu lalu. (Baca juga: 5 Orang Tewas, Peracik Miras Oplosan di Bekasi Jadi Tersangka)

Kapolsek juga memastikan belum ada konsumen yang kritis bahkan tewas akibat menenggak miras buatan Boy. Namun apabila terbukti demikian, tersangka bisa dijerat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

"Atas penggerebekan ini kami akan melimpahkan kasusnya ke Polsek Bekasi Utara karena wilayah hukumnya berada di sana," tukasnya.
(thm)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved